Menparekraf Optimistis KTT G20 di Bali Bangkitkan Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno

Selain itu, Sandiaga menuturkan pemerintah tengah mempertimbangkan pengurangan durasi karantina bagi wisatawan mancanegara yang telah melakukan tes PCR di awal keberangkatan dan telah menerima vaksinasi lengkap dari lima hari menjadi tiga hari.

“Sejumlah masukan epidemolog tadi bahwa wisatawan mancanegara yang telah menerima vaksinasi lengkap dan telah melakukan tes PCR di awal keberangkatan dan saat exit maka dipertimbangkan jumlah hari karantina lima menjadi tiga hari,” tutur Sandiaga.

BACA JUGA :  Kaskoarmada II Pimpin Apel Gelar Pasukan Pelepasan Satgasla TNI AL

Sandiaga menyebutkan pemerintah juga akan menawarkan pilihan karantina Live On Board (LOB), yaitu karantina di atas kapal phinisi. Karantina LOB ini rencananya akan berkoordinasi dengan asosiasi Jaringan Kapal Rekreasi (Jangkar).

“Ini menjadi alternatif karantina bagi wisatawan mancanegara. Jangkar sudah bersurat dengan Kemenparekraf terkait kesiapan kapal dan verifikasi,” ujar Sandiaga.

Sementara terkait perkembangan pembukaan kembali Bali bagi wisatawan mancanegara, Sandiaga menyebutkan sejauh ini belum ada penerbangan internasional yang langsung terbang ke Bali. Namun demikian, pihaknya juga tengah mengajukan sejumlah daftar negara yang memiliki angka positivity rate COVID-19 rendah untuk dapat membuka penerbangan langsung ke Bali.

BACA JUGA :  Kemenparekraf Dorong Pelaku Parekraf Manfaatkan Program BPUP

Pada saat yang sama, Sandiaga mengimbau agar masyarakat mematuhi ditiadakannya libur bersama Natal dan Tahun Baru. Selain itu, ia juga mengimbau agar warga masyarakat tidak melaksanakan event yang mengundang keramaian di masa perayaan Natal dan Tahun Baru.

“Poin utamanya adalah tetap berkomitmen melakukan protokol kesehatan. Termasuk juga tidak mengadakan kegiatan yang over capacity atau menimbulkan kerumunan dan potensi kasus COVID-19 baru,” ujarnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait