Menperin Peringatkan 24 Produsen yang Belum Distribusikan Minyak Goreng Bersubsidi

Jakarta, Transnews.co.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong para pelaku industri Minyak Goreng Sawit (MGS) untuk meningkatkan pasokan Minyak Goreng Curah Bersubsidi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil.

Data dari Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) yang dikelola oleh Kemenperin menunjukkan progress distribusi Minyak Goreng Curah Bersubsidi, termasuk wilayah timur Indonesia. “Hingga tanggal 11 April, rerata penyaluran Minyak Goreng Curah Bersubsidi secara nasional mencapai 6.060 ton per hari, atau sudah mengalami kenaikan pada Maret yang reratanya 4.050 ton per hari. Kami memberikan apresiasi sebesar-besarnya terhadap para pelaku perusahaan industri MGS yang terlibat,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (12/4).

BACA JUGA :  Sebanyak 18 Ton Minyak Goreng Akan Masuk Bengkulu Dalam Waktu Dekat

Dari 81 pabrik MGS yang ada di Indonesia, 75 pabrik telah terdaftar dalam rogram penyediaan Minyak Goreng Curah Bersubsidi, sedangkan 6 pabrik lainnya tidak eligible mengikuti program karena belum beroperasi, tidak menghasilkan RBD Palm Olein/Minyak Goreng Sawit, maupun pertimbangan teknis lainnya.

“Berikutnya ada perbaikan dalam hal kepatuhan produsen MGS Curah untuk memenuhi target kontrak. Dari semula 17 perusahaan, kini sudah ada 20 dari 75 perusahaaan yang telah memenuhi target kontrak di daerah penugasan tertentu pada periode 16-31 Maret 2022,” sebut Menperin.

BACA JUGA :  Harga Minyak Goreng Melonjak, Sekdaprov Riau Segera Panggil Distributor

Namun demikian, SIMIRAH juga merekapitulasi beberapa perusahaan yang belum merealisasikan penyaluran Minyak Goreng Curah Bersubsidi. Menteri Perindustrian telah mengirimkan Surat Peringatan kepada 24 perusahaan Produsen Minyak Goreng yang belum menyalurkan dan belum melaporkan realisasi penyalurannya selama Bulan Maret 2022 (16-31 Maret 2022).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait