Mensos Puji Penataan Kota Kualasimpang

Aceh Tamiang, Transnews.co.id – Sembari memantau penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kantor Cabang BSI setempat, Menteri Sosial Tri Rismaharini sempat mengomentari keadaan pembangunan di Aceh Tamiang, terutama Kota Kualasimpang. Tri Rismaharini memuji penataan Kota Kualasimpang yang menurutnya sudah tampak rapi dan teratur.

Pujian ini disampaikannya setelah melalui kawasan perkotaan, deretan ruko yang berjajar rapi setelah jembatan Sungai Tamiang, Pasar Pagi, dan pusat perkotaan saat bergerak ke lokasi kunjungan kedua, Kantor Cabang BSI. Sambil mengamati prosedur pelayanan pencairan BPNT, Mensos Risma kemudian memanggil Bupati Mursil.

BACA JUGA :  Mensos: SR di Provinsi Minimal 2 dan di Kokab 1

“Mana Pak Bupati, sini tak bilangin; Kotamu bagus, aku lihat sambil lewat barusan, udah tertata, pasarnya udah kelihatan rapi. Tapi kok kayaknya pembangunannya berhenti?” ujar Risma bertanya.

Mendapati pernyataan Mensos Risma, Bupati Mursil yang didampingi Wabup Insyafuddin menjawab, penataan ulang Kota Kualasimpang termasuk pengalihan arus lalu lintas merupakan salah satu program utama pemerintahannya. Tapi, lanjut Mursil, program pembangunan terpaksa dihentikan sementara karena pandemi melanda.

BACA JUGA :  Mensos dan Wamensos Bersama Plt. Bupati Sidoarjo Menghadiri Acara Pilar- Pilar Sosial di Pendopo Delta Wibawa

“Penataan kawasan Kota Kualasimpang ini termasuk program dan misi besar pemerintahan kami Bu Mensos. Ini salah satu misi prioritas kami bersama Pak Wabup. Tapi terpaksa dihentikan sementara karena pandemi. Habis kami kena potong akibat refocusing yang memaksa menyusun ulang komposisi anggaran guna penanganan pandemi Covid-19,” terang Bupati.

Sambil bercanda, Mensos Risma menanggapi balik keterangan Bupati, “Ah kamu ini, kayak anggaranmu sendiri saja yang dipotong, aku juga di Kemensos banyak dipotong, tapi ya tetap diusahakan maksimal,” timpalnya yang disambut tawa Bupati dan warga yang ada di sana.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait