Berikutnya, Mensos sampaikan akan melakukan cleansing dari 10,825 juta itu berapa yang sudah terima program bansos reguler seperti PKH dan BPNT dan berapa yang belum.
Mungkin, Mensos sampaikan nanti akan membutuhkan, dengan persetujuan Mentan dan Menteri KP, apabila dari 2,7 juta petani dan 1,17 juta nelayan ini layak untuk diberikan bansos, maka akan diusulkan agar diberikan program reguler.
“Jadi ada Covid-19 atau tidak ada Covid-19 dia dapat terus, yaitu PKH dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai). Karena sebenarnya Peraturan Menteri Sosial terkait kedua program ini juga sebenarnya sangat berkaitan dengan sektor pertanian dan sektor perikanan,” imbuhnya.
Sebagai contoh, tambah Juliari, di dalam Keputusan Menteri Sosial, yang diperbolehkan dijual di e-Warong itu adalah antara lain daging dan ikan jadi ini kan bagus.
“Kami juga sudah berkomunikasi dengan Pak Menteri KP bahwa silakan kalau misalnya ada para nelayan atau koperasi nelayan atau apapun bentuknya yang ingin berpartisipasi dalam program ini kami buka pintu, kita sediakan karpet merah lah, kurang lebih seperti itu,” jelas Mensos.
Tentunya, tambah Mensos, nanti teknis pelaksanaannya di lapangannya perlu dikoordinasikan lagi karena mencakup wilayah yang luas dan jumlah yang banyak.
Prinsipnya, Juliari sampaikan Kementerian Sosial akan, pertama, melakukan cleansing data sekali lagi terkait 2,7 juta petani dan 1,17 juta nelayan.
Apabila memang dari angka itu ada yang belum dapat program bansos, Mensos mengusulkan diberikan program bansos yang reguler.