Menteri AHY Dukung Indra Gunawan Berantas Mafia Tanah di Depok

Reporter: DiM
Kakan BPN Kota Depok, Indra Gunawan bersama Menteri ATR, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Kakan BPN Kota Depok, Indra Gunawan bersama Menteri ATR, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

DEPOK,transnews.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyampaikan pesan tegas kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, Indra Gunawan, untuk tidak gentar dalam memberantas mafia tanah.

“Pak Indra, jangan ragu ya, gebuk saja mafia tanah. Kebetulan ada Pak Kapolres di sini, koordinasikan, sikat saja!” tegas AHY di hadapan warga, disaksikan juga oleh Kakanwil BPN Provinsi Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar dan jajaran BPN Kota Depok.

BACA JUGA :  Kepala BPN Kota Depok Ungkap Modus Kejahatan Pertanahan

Instruksi ini disampaikan langsung di hadapan Kapolres Metro Kota Depok, Kombes Pol. Arya Perdana dan Dandim 0508 Depok, Kol. Inf. Iman Widhiarto, setelah meninjau pengukuran tanah yang dilakukan oleh petugas, dalam rangka Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas), Kamis (06/06/2024).

AHY juga menegaskan bahwa dalam setiap kunjungan kerjanya ke berbagai daerah, dirinya selalu mendorong jajaran Kantor Pertanahan di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk mengambil langkah-langkah serius, cepat dan terukur dalam menghadapi indikasi mafia tanah.

BACA JUGA :  Aktor Film Fendy Pradana Kagumi Pelayanan BPN Kota Depok

“Di setiap daerah saya sampaikan demikian. Ambil langkah cepat dan konkrit saja, ini upaya kita memerangi praktik mafia tanah yang meresahkan masyarakat,” tambah AHY.

AHY juga memastikan bahwa pemerintah pusat, khususnya Kementerian ATR/BPN, akan memberikan dukungan penuh kepada Kantor Pertanahan Kota Depok dalam upaya penegakan keadilan dan hukum.

Selain itu, AHY mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam mengawasi dan melaporkan segala bentuk kecurangan yang terjadi di sektor pertanahan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *