Menanggapi arahan Menteri AHY, Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan, mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan.
“Terima kasih Pak Menteri. Di hadapan kami, ada Pak Kapolres dan jajaran. Upaya koordinasi terhadap kejahatan bidang pertanahan selalu kami sampaikan. Alhamdulillah, koordinasi selama ini berjalan baik,” jelas Indra Gunawan.
Acara yang berlangsung di Jalan Cibinong Tapos, Gang Bakti Suci, Kelurahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos, Kota Depok tersebut dihadiri oleh Dirjen SPPR, Virgo Eresta Jaya, Staf Ahli Menteri Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemda, Yulia Jaya Nirmawati.
Hadir juga, Stafsus Menteri Bidang Hukum dan Perundang-undangan Sigit Raditya, Kabiro Humas Lampri, Sesditjen SPPR Fitriani Hasibuan, Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Agus Wahyudi, Direktur Pengukuran Pemetaan Dasar dan Ruang Herijon Pangabean, serta para Tenaga Ahli Menteri dan Kabid Survei juga Pemetaan Kanwil Provinsi Jabar Nono Suharton.
Sebagai informasi, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah merupakan salah satu instrumen hukum yang dapat digunakan sebagai pedoman dalam melawan mafia tanah.