Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah: Bikin Kartu Kuning Gratis, Jika Dipungut Laporkan

Untuk memperoleh AK/I, pencari kerja mengajukan secara manual dengan melampirkan fotokopi KTP yang masih berlaku; pas foto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak dua lembar; fotokopi ijazah pendidikan terakhir; fotokopi sertifikat Kompetensi Kerja bagi yang memiliki; dan/atau fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki.

Pembuatan Kartu Kuning juga bisa dilakukan secara online melalui Karirhub dapat diakses melalui website http://karirhub.kemnaker.go.id atau dengan mengunduh aplikasi SISNAKER di Google Playstore https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.kemnaker.

BACA JUGA :  250 Penghuni Apartemen Denpasar Residence Jaksel di Vaksin

Adapun, cara mendaftarkan diri melalui karirhub adalah sebagai berikut:

1. Masukan Nomor KTP/Nomor HP/email beserta password akun yang sudah terdaftar pada layanan SISNAKER, kemudian klik “Masuk Sekarang 2. Selanjutnya pilih “Daftar Sebagai Pencari Kerja”

3. Setelah itu pencari kerja akan diarahkan kepada halaman beranda layanan karirhub. Pencari kerja dapat melihat berbagai lamaran yang tersedia dan melamar pada lowongan yang diminati.

BACA JUGA :  Nakes Pengadegan Jaksel,Manfaatkan Jakwifi Input Data Penerima Vaksin

Jika akan mencetak kartu AK/I pencari kerja datang langsung ke Dinas Kabupaten/Kota. (*)
Sumber:Humas Kemenaker
Photo:Istimewa

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait