Jakarta,transnews.co.id- Seluruh proses pengadaan barang dan jasa dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik yang bersumber dari APBN 2020 dihentikan.
Hal itu tertuang dalam surat edaran Kemen Keu nomor S.247/MK.07/2020 yang terbit pada 27 Maret 2020.
Dalam surat tersebut Menteri Keuaangan secara lebih rinci,meminta pengadaan barang jasa seluruh jenis, bidang, dan subbidang DAK Fisik selain bidang kesehatan dan bidang pendidikan dihentikan.
Subbidang gedung olah raga (GOR) dan subbidang perpustakaan daerah pada DAK Fisik bidang pendidikan juga diminta untuk dihentikan proses pengadaan barang dan jasanya.
“Bersama ini diharapkan Saudara (Gubernur, Bupati, dan Wali Kota) dapat segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk penghentian proses pengadaan barang dan jasa pada DAK Fisik tersebut,” tulis Sri Mulyani.
Sementara Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti,sebagaimana dilansir sejumlah media di Jakarta membenarkan bahwa surat tersebut memang diterbitkan dari Kementerian Keuangan. Namun, Astera belum memastikan apakah DAK Fisik tersebut akan dialokasikan untuk penanganan Covid-19 atau untuk tujuan lainnya.
Terkait realokasi transfer ke daerah untuk penanganan Covid-19, sebelumnya Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 19/2020 dan Keputusan Menteri Keuangan No. 6/2020.
Melalui dua beleid ini, Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT), DBH Sumber Daya Alam (SDA) selain kehutanan, DBH SDA Migas tambahan untuk otsus, Dana Insentif Daerah (DID), DAK Fisik Bidang Kesehatan, dan DAK Nonfisik Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dapat direalokasikan untuk Covid-19.