Menteri Keuangan Perintahkan Seluruh Proses Pengadaan Barang Dan Jasa Dari Dana DAK Fisik Bersumber APBN Dihentikan
44 Dilihat
Lewat dua beleid ini, Kementerian Keuangan mengatakan terdapat kurang lebih Rp17,17 triliun yang bisa digunakan lewat APBD untuk penanganan Covid-19 di seluruh daerah.*** Editor:Nas
Catatan Redaksi:
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com