Menteri Keuangan Tegaskan Kondisi Makroekonomi Masih Terkendali

Menteri Keuangan, Sri Mulyani

“Kinerja ekonomi kita dengan perbaikan ini memberikan suatu optimisme untuk merevisi kuartal ketiga kita, outlook pertumbuhan dari kuartal ketiga kita membaik menjadi 4,3 persen,” ujarnya pada konferensi pers virtual “APBN KiTa”, edisi Oktober 2021, Senin (25/10/2021).

Menkeu mengakui, pertumbuhan kuartal III memang menurun dibanding kuartal kedua. Namun, Sri Mulyani juga mengingatkan sepanjang kuartal ketiga, negara ini sempat mengalami varian Delta yang begitu tinggi.

“Hal itu yang menyebabkan adanya koreksi terhadap pemulihan ekonomi kita di kuartal ketiga. Namun koreksi tidak terlalu dalam,” ujar Menteri Keuangan.

BACA JUGA :  Rp 1,2 Triliun Dikucurkan untuk Pedagang Kali Lima

Menteri Keuangan juga menyampaikan untuk keseluruhan tahun, pertumbuhan ekonomi 2021 diperkirakan akan mencapai 4,0 persen. “Di mana kinerja untuk kuartal keempat tetap akan berpotensi rebound. Mungkin lebih normal dan tentu rebalancing dari berbagai kegiatan ekonomi seperti di Tiongkok, Amerika Serikat, dan Eropa akan mempengaruhi outlook di kuartal keempat dan terutama untuk tahun depan.”

Pada kesempatan itu juga disampaikan pelbagai indikator dini perekonomian nasional mengalami peningkatan kembali pada September 2021. PMI Manufaktur, misalnya, telah kembali memasuki zona ekspansif di angka 52,2 meningkat dari 43,7 di Agustus.

BACA JUGA :  Program Rumah Subsidi, Menteri Keuangan Kucurkan PMN Rp2,25 Triliun Untuk PT. SMF

Demikian pula dengan konsumsi listrik, penjualan kendaraan bermotor, berbagai indeks, antara lain, keyakinan konsumen, penjualan ritel dan belanja Bank Mandiri.

Sri Mulyani juga memberikan gambaran soal aktivitas investasi yang menuju tren positif, ditunjukkan oleh konsumsi semen yang meningkat dan impor besi baja juga tetap positif.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait