Menteri LHK Kunjungi UPSA Petani Perempuan di Kabupaten Pelalawan

UPSA adalah kegiatan rehabilitasi yang memadukan teknik vegetatif dan sipil teknis dengan memperhatikan kemampuan dan kesesuaian lahan yang bersangkutan. Lokasi kegiatan pembangunan model UPSA berada di lahan kritis yang memiliki potensi untuk dimanfaatkan untuk aktifitas budidaya terutama melalui pola agroforesty. Pada konteks lebih luas UPSA juga penting sebagai bagian dari mitigasi dampak perubahan iklim.

”Sekali lagi, saya ucapkan terimakasih pada Ibu-Ibu KWT Srikandi Desa Kemang yang telah mampu melaksanakan dan menyelesaikan pembangunan UPSA Desa Kemang. Juga terimakasih untuk para Ibu lainnya yang konsisten menjaga lingkungan. Kita akan terus bersama-sama bekerja dari tapak untuk memulihkan dan melestarikan lingkungan Indonesia tercinta,” tutup Siti Nurbaya.

BACA JUGA :  Sambut Hari Ibu, DKP3A Kaltim Gelar Seminar

Sementara itu Ketua KWT Purnama Sari mengatakan, awalnya mereka ragu untuk dapat mengikuti kegiatan UPSA, namun karena dukungan dari Pemda dan KLHK, mereka pun akhirnya berani untuk mengerjakan lahan seluas 5 Ha.

“Kami yang semula Ibu rumah tangga biasa, sekarang jadi semangat ikut menanam buah produktif. Terimakasih dukungan dari KLHK dan Pak Bupati sehingga kami bisa berdaya dengan ikut kegiatan pemulihan lingkungan ini,” kata Purnama Sari.

BACA JUGA :  Hari Ibu ke-93, Gubernur Jatim Beri Penghargaan Perempuan dan Kepala Daerah Berprestasi

Upaya RHL di Provinsi Riau salah satu fokusnya di Pelalawan, yakni di kawasan TN Tesso Nilo. Realisasi pemulihan lingkungan di kawasan bekas HPH ini sudah mencapai 3.585 ha melalui skema RHL dan Rehabilitasi DAS. Adapun jenis tanaman melalui tanaman kehutanan (Merbau, Suntai, Balam, Seminai, Pulai, dan Kulim) dan tanaman kehidupan (Durian, Jengkol, Cempedak, Petai, dan Nangka). Semua kegiatan melibatkan komponen masyarakat sekitar melalui pola kerjasama kemitraan konservasi, kerjasama dengan 12 KTHK dengan 207 orang anggota.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait