“Kita akan melakukan koordinasi lintas dinas. Sistemnya on call. Kalau ada korban UPT PPA akan menghubungi dinas kesehatan, dinas sosial atau Polda ditingkat provinsi, Polres ditingkat kabupaten/kota. Kita tidak mengambil peran OPD atau instansi lain, tapi mereka yang melakukan perannya masing-masing,” ungkapnya.
Terkait keberadaan UPT PPA di bawah koordinasi DP3AK Jatim ini, Bintang Puspayoga memberikan masukan, agar alur proses pelaporan harus mengalir sesuai dengan alur tahapan pemeriksaannya, agar lebih mudah. Di UPT PPA ini juga terdapat model tenda ramah perempuan anak.
“Secara umum sudah sangat bagus. Sistem pelaporan dan pemeriksaannya juga sangat bagus. Jika membutuhkan rumah aman, juga sudah ada disini (UPT PPA, red). Kementerian PPPA akan bersama-sama dengan DP3AK Jatim menyempurnakan pelayanan terintegratif sebagai model UPTD yang dapat menjadi barometer di daerah lain. Semoga bisa memberikan layanan yang terbaik bagi perempuan dan anak secara komprehensif, integratif untuk kepentingan terbaik bagi korban,” tandasnya. (hd)