Menteri PPPA Kawal Penanganan Kasus Kekerasan Anak di Sumedang

Ilustrasi/Pixabay

Sumedang, Transnews.co.id – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengunjungi Polres Sumedang, Jawa Barat untuk meninjau langsung penanganan kasus kekerasan terhadap anak usia 6 tahun. Korban ditemukan dalam keadaan kaki dan tangan terikat rantai di salah satu perumahan di Sumedang.

Menteri PPPA Bintang mengaku miris terhadap kejadian yang menimpa anak korban. Ia menegaskan, proses hukum harus berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

“Kalau kita melihat kemarin dari laporan dan pemberitaan yang viral, kondisi korban yang mengalami kekerasan ditemukan dalam keadaan terantai itu sangat-sangat miris dan mengkhawatirkan,” tutur Menteri PPPA Bintang, dalam siaran pers KPPPA, Jumat (7/1/2022).

BACA JUGA :  Unit Reskrim Polsek Puger Berhasil Bekuk Pelaku Tindak Pidana Kekerasan

Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto yang menerima langsung kedatangan Menteri PPPA Bintang menjelaskan, pelaku S (56) merupakan tante korban dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pelaku yang merupakan tante, saudara dari ibu korban saat ini telah kami tetapkan sebagai tersangka. Korban sendiri ditemukan secara tidak sengaja saat ada laporan warga terkait dugaan kebakaran di rumah tersangka. Tersangka dijerat pasal 80 ayat 1 dan 2 dan ayat 4 UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelas Eko.

BACA JUGA :  Polda Jatim Dan Polres Jajaran Amankan 72 Anggota Pesilat Pelaku Kekerasan Dan Pengerusakan

Di Polres Sumedang, Menteri PPPA berkoordinasi dengan Kapolres Sumedang, Kepala Dinas DP3AKB Jawa Barat, Kepala Dinas Sosial P3A Kab. Sumedang, UPTD PPA Provinsi Jawa Barat, Kejaksaan RI Sumedang, dan Kepala Pengadilan Negeri Sumedang, terkait solusi bagi kepentingan terbaik anak. Menteri Bintang meminta agar hak anak harus tetap terpenuhi utamanya hak pengasuhan mengingat saat ini tidak ada kerabat lain yang dapat mendampingi korban.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait