Mahri Hasan, S.H, Wakil Ketua LBH Master Jakarta menuturkan bahwa kasus Pinjaman Online menyentuh beberapa aspek di masyarakat; hukum, psikologis, sosial, ekonomi dan kesehatan.
Menurutnya, ini dikarenakan beberapa tindakan yang kurang baik yang dilakukan oleh Pinjol untuk menagih hutang melalui debt collector dengan cara-cara yang tidak baik, seperti, intimidasi, ancaman, pencemaran nama baik dan tindakan kekerasan.
“Undang-undang ITE telah tersirat. Oleh karena itu, kasus ini harus diteruskan ke pihak Kepolisian. Dikarenakan mereka yang berwenang untuk menindak” tegas Mahri Hasan.
Terkait intimidasi dan ancaman yang diceritakan oleh beberapa narasumber (korban), bahwa diintimidasi dan diancam oleh orang dengan warna kulit hitam yang diyakini orang Indonesia Timur. Hal itu dibantah oleh Jarmut Semi Tahun, Ketua LMP Depok.
Menurut Semi, terkait pinjaman Online bisa dipastikan bahwa tidak melibatkan masyarakat Indonesia Timur. Dikarenakan Pinjaman Online (Pijol) kurang diminati oleh mereka (debt. collector asal Indonesia Timur-red).
“Pinjaman Online adalah pekerjaan yg baru. Sehingga belum banyak yang tahu.” katanya
Sementara itu, Fitrijansjah Toisutta, S.H, Ketua Umum LBHMI PUSAT, mengatakan bahwa terkait permasalahan yang dialami kliennya tersebut, agar menunda pembayaran. Dengan menjelaskan bahwa masalah ini sedang diproses.
“Saya himbau kepada ibu/Bpk semuanya untuk mengatakan bahwa kasus ini sudah kita perkarakan dan sedang diproses. Dikarenakan kita dirugikan oleh kasus ini. Dan diharapkan juga agar bapak atau Ibu tidak lagi melakukan pinjaman Online. Karena jika masih lakukan pinjaman Online, kami akan lepas tangan. Artinya kita harap ibu /Bpk konsisten. Karena kita akan membantu dengan semampu kami.” ungkap Fitrijiansjah.