Oleh Kamsul Hasan*
BELAKANGAN ini ramai pemberitaan tentang permintaan take down atau bahasa lainnya pencabutan berita/konten pada sejumlah media massa.
Sebelumnya, mari kita bahas dulu apa itu media massa. Apakah semua media massa itu produk pers?
Itu sebabnya, perlu diteliti terlebih dahulu apakah media massa itu memiliki persyaratan yang diatur UU Pers secara kumulatif atau tidak.
Persyaratan sebagai pers bukan hanya melakukan kegiatan jurnalistik seperti diatur Pasal 1 angka 1 UU Pers.
Lembaga yang dimaksud Pasal 1 angka 1 diatur kemudian pada Pasal 1 angka 2, harus berbadan hukum khusus.
Banyak selebritis membuat media yang memenuhi Pasal 1 angka 1 tetapi perusahaan tidak sesuai Pasal 1 angka 2, sehingga tidak dapat disebut perusahaan pers.
Bila media massa itu melakukan kegiatan jurnalistik tetapi tidak berbadan hukum khusus pers, maka dia disebut media sosial.
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak melindungi media sosial dan pegiatnya. Pasal 4 ayat (2) hanya melindungi produk pers dari sensor dengan ancaman pada Pasal 18 ayat (1).
Terkait permintaan take down dan ancaman untuk membawa ke ranah hukum, silahkan saja bila ditujukan kepada pengelola media sosial.
Namun tidak boleh dilakukan terhadap produk pers, kecuali menyangkut hal ini, seperti diatur pada butir 5 Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS).
Bila benar statusnya perusahaan pers berbadan hukum Indonesia, take down hanya dibenarkan hal yang menyangkut;
1. Anak berhadapan dengan hukum.
2. Korban kesusilaan.
3. Traumatik