Seandainya ada pihak yang memaksakan take down di luar hal tersebut di atas, maka dapat dikategorikan sebagai sensor seperti dilarang Pasal 4 ayat (2) UU Pers dan diancam pidana 2 tahun atau denda Rp500 juta.
Pertanyaannya, siapa yang berwenang melaporkan ancaman take down? Apakah wartawan yang mendengar langsung atau siapa?
Pasal 4 ayat (2) Jo. Pasal 18 ayat (1) dengan tegas menulis pers nasional. Jadi yang melapor sesuai Pasal 12 UU Pers adalah penanggung jawab perusahaan pers, wartawan dapat menjadi saksi dalam kasus ini.
Untuk meluruskan berita, mereka boleh gunakan hak jawab sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (2) atau hak koreksi (Pasal 5 ayat (3) UU Pers) tetapi bukan minta take down. **
*H. Kamsul Hasan (Ahli Pers di Dewan Pers dan Ketua Bidang Kompetensi Wartawan PWI Pusat)