Jakarta – PT Polo Ralph Lauren Indonesia (PT PRLI) dan pemegang Merk Polo lainnya dari PT Manggala Putra Perkasa (PT MPP) serta atas nama Fahmi Babra mendapatkan gugatan dari seorang warga India bernama Mohindar HB.
Mohindar HB diketahui telah memegang pengalihan merk dari Jon Whiteley pada tahun 1986 dengan nomor pendaftaran merk 173934 di Dirtjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Mohindar HB selaku pemegang pengalihan merek dari Jon Whiteley pada menggugat merk dagang Polo by Ralph Lauren yang digunakan perusahaan produksi kaos Polo di Indonesia.
Seperti diketahui, semua orang di Indonesia pasti tidak asing dengan logo orang menunggang kuda yang tercantum di produk kaos ternama Polo dengan merk dagang Polo by Ralph Lauren. Namun, ternyata sejak 1986 ada sengketa merek yang cukup populer tersebut.
Gugatan Mohindar HB dengan alat bukti Pokok Perkara diputus sudah tidak berlaku lagi/dihapus yakni Merk Daftar 173934 dengan Etiket Merek Ralph Lauren oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dengan putusan nomor 140/PDT.G/1995/PN.JKT.PST pada 18 Agustus 1995 dan Putusan Kasasi nomor 3101 K/Pdt/1999 pada 14 Juni 2001.
Kemudian Mohindar HB kembali menggugat PT PRLI, PT MPP, Fahmi Babra dan Dirtjen HAKI pada 22 Agustus 2022 dan diputuskan menang oleh Pengadilan Niaga Pada PN Jakpus dengan nomor perkara 84/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst dan Kasasi dengan nomor putusan 365 K/Pdt Sus-HKI/2023.
Lalu ditingkat pertama Pengadilan Negeri dengan nomor perkara 83/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst dan Kasasi dengan nomor putusan 465 K/Pdt Sus-HKI/2023 serta ditingkat pertama Pengadilan Negeri dengan nomor perkara 93/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst dan Kasasi dengan nomor putusan 614 K/Pdt Sus-HKI/2023.