“Nah, ini yang cukup menggelitik kami, ada banyak kejanggalan dalam putusan tersebut. Bagaimana bisa penggugat Mohindar HB yang tidak mempunyai merek dapat menggunakan Merek Daftar 173934 dengan Etiket Merek Ralph Lauren yang sudah dihapus pada 1995 melalui putusan pengadilan dan putusan Kasasi pada 2021. Tidak memiliki legal standing/tidak sah/tidak ada sertifikat bisa menggugat kami selaku perusahaan dan pemilik merek yang sah?,” ujar Juru Bicara (Jubir) PT PRLI dan PT MPP, Denny Tjung dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (01/06/2023).
Denny mengatakan pihaknya tidak bisa menerima putusan tersebut dan akan melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) dan juga melaporkan adanya dugaan unsur Pidana ke Mabes Polri.
Selain itu, Denny juga menjelaskan akan meminta permohonan perlindungan hukum dan keadilan atas perkara gugatan merek Polo by Ralph Lauren ke Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD.
“Saya pertanyakan, bagaimana mungkin kami dikalahkan dari tingkat Pertama PN Jakpus hingga tingkat Kasasi di MA menggunakan merek yang sudah dihapus 173934 di Dirtjen HAKI. Kami tidak bisa menerima selaku pemegang sertifikat 14 merek yang sah Polo by Ralph Lauren dari dua perusahaan PT PRLI dan PT MPP serta pemegang tiga merek atas nama Fahmi Babra yang sudah terdaftar resmi di Dirtjen HAKI Kemenkumham,” jelasnya.
Diungkapkan Denny, perusahaan yang sudah melakukan bisnis atau kegiatan usaha selama puluhan tahun yang legal sesuai ketentuan hukum yang berlaku akan terancam dengan putusan tersebut dan akan berdampak bagi ribuan karyawan di seluruh Indonesia.