Merasa Disudutkan dalam Beberapa Pemberitaan, Ini Tanggapan IYS dan Kuasa Hukumnya

Pekanbaru, Transnews.co.id – Dalam pertemuannya dengan sejumlah awak media pada 28/10/2021 di Hotel Pangeran Pekanbaru, IYS melakukan klarifikasi terkait sejumlah pemberitaan yang menyudutkan dan bisa merusak kredibilitasnya sebagai seorang wakil rakyat, Senin (01/11/2021).

“Hal ini tentunya harus diluruskan karena beberapa berita yang beredar bukan berdasarkan fakta sebenarnya, biarlah proses hukumnya kita serahkan kepada aparat penegak hukum, karena negara kita adalah negara hukum.” Sebut IYS

Kemudian IYS mengatakan “Untuk hal ini yang saya laporkan adalah pelaku kriminal bukan warga, karena dikota madani ini tidak boleh ada premanisme, jadi jangan dibolak balik, dan ia mensinyalir bahwa ada dugaan penumpang gelap yang memang berniat memperkeruh suasana.” Ungkap IYS

BACA JUGA :  Kantor Imigrasi Pekanbaru Deportasi Warga Malaysia

Terkait pemberitaan sejumlah media yang selama ini menyatakan bahwa IYS lah yang bermohon-mohon untuk minta damai, bahkan ada media yang judul beritanya pakai bertekuk lutut segala, ada juga yang bilang terkesan 86 lah, dan beberapa berita lainnya yang seolah ia yang melakukan penyerangan dengan tegas IYS membantah.

Terkait dengan hal tersebut sebagai wakil rakyat ibu dari masyarakat dan ibu dari seorang anak ia dan keluarga sudah memaafkan perbuatan para pelaku atas dasar rasa kemanusiaan.

BACA JUGA :  HUT ke-4, Walikota Pekanbaru Minta RSD Madani Terus Tingkatkan Pelayanan

“Kami tidak tega, kami sadar bahwa mereka juga butuh pekerjaan dan masa depan yang cemerlang dengan melanjutkan pendidikan, kami yakin ada hikmah dibalik ini semua dan kami ikhlas dan berlapang dada, dan Insyaallah kami berbesar hati memberikan pintu maaf, atas pertimbangan itulah kami ingin menyelesaikan masalah ini dengan cara kekeluargaan, begitu.” Pungkasnya

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait