Padang, Transnews.co.id – Diduga meresahkan masyarakat pengguna jalan raya, dua orang manusia silver diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang pada Jumat (11/3/2022) sore kemarin.
Mereka diamankan petugas di kawasan perempatan lampu merah Jalan Jendral Sudirman Ujung Gurun, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat.
“Manusia silver ini selain menganggu penguna jalan, mereka juga melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” sebut Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim, Sabtu (12/3/2022).
Mursalim menegaskan, manusia silver, pengemis, pengamen dan asongan yang berada di perempatan lampu merah tesebut, sebenarnya sangat mudah mengatasinya, namun mereka memanfaatkan rasa iba masyarakat Kota Padang.
“Selagi kita memberi, mereka akan tetap ada di perempatan lampu merah, untuk mengatasinya ya kita stop memberi di perempatan, apapun itu, karena mereka sengaja memanfaatkan rasa iba masyarakat Kota Padang yang tinggi terhadap aktifitas di perempatan seperti itu,” ujar Mursalim.
Saat dilakukan interogasi ungkap Mursalim, mereka mengatakan bahwa ke perempatan jalan itu karena sangat mudah mendapatkan uang lima puluh ribu, hingga ratusan ribu rupiah setiap hari.
“Tak lama, hanya dua hingga tiga jam, mereka sudah mendapatkan uang lima puluh ribu, hingga seratus ribu, modal pun tidak banyak, cukup dengan bermodalkan cat silver dan bergaya patung, sudah mendapatkan uang,” bebernya.
Pihaknya tidak pernah bosan untuk mengingatkan warga Kota Padang, agar tidak ikut mengajak mereka di perempatan.