Jakarta, transnews.co.id-Meskipun saat ini sedang terjadi pandemi Covid-19, Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) tetap dan harus dibayarkan 7 hari sebelum hari raya ke agamaan.
Hal itu di tegaskan oleh Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah saat Rapat Kerja (Raker) teleconferene dengan Komisi IX DPR di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (2/4/2020 menegaskan, THR merupakan bagian dari pendapatan non upah.
“THR wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan,” ujarnya.
Pengusaha yang terlambat membayar THR ,kata Ida, dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar.Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada Pekerja/Buruh.
“Pengusaha yang tidak membayar THR dikenakan sanksi administrasi,” ujar Menaker Ida.
Menaker Ida mengatakan, dalam hal pengusaha kesulitan membayar THR, maka dapat ditempuh mekanisme dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh untuk menyepakati pembayaran THR tersebut.
“Misalnya, apabila perusahaan tidak mampu membayar THR sekaligus, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap,”tutur Ida.
Kedua, lanjut Ida, apabila perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, maka pembayaran THR dapat ditangguhkan pembayarannya pada jangka waktu tertentu yang disepakati.
“Apabila jangka waktu penahapan atau penundaan yang disepakati telah berakhir, namun perusahaan tidak membayar THR, maka atas dasar hasil pemeriksaan Pengawas dan rekomendasi yang diberikan, perusahaan dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkas Ida. .***Editor:Nas