Mia Amiati Resmi Pimpin Kejati Jatim

Surabaya, Transnews.co.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi memiliki pimpinan baru. Setelah dua tahun lima bulan dipimpin oleh Mohamad Dofir yang saat ini telah mendapat penugasan baru sebagai sekretaris jaksa agung muda pembinaan Kejagung RI . Saat ini jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim dijabat oleh DR.Mia Amiati.SH,MH.

Dalam acara pisah sambut yang bertepatan dengan International Women’s Day, yang diperingati secara internasional setiap 8 Maret, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa berpesan kepada Kajati Jatim yang baru, Mia Amiati untuk terus menjaga dan meningkatkan koordinasi dan sinergitas yang sudah terjaga dengan baik selama ini di Jawa Timur.

BACA JUGA :  Tim Monev Biro Perencanaan Kejagung RI Berkunjung ke Wilayah Kejati Jatim

“Tentu saya berpesan agar strong partnership, sinergitas dan strong collaboration yang sudah terbangun bisa dilanjutkan antara Kajati dan Pemprov Jatim serta Forkopimda Jatim untuk bersama-sama mewujudkan optimis Jatim bangkit yang makin cettar dan guyub rukun,” pesannya di Gedung Kejati Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (8/3).

Lebih lanjut, Khofifah menyebutkan selama ini sinergitas Pemprov Jatim dengan Kejati berjalan dengan baik, namun dirinya berharap sinergitas tersebut semakin kuat dan lebih baik lagi. Khofifah yakin bahwa Kajati yang baru dapat berseiring dengan Pemprov dan Forkopimda Jatim.

BACA JUGA :  Kajati Jatim dan Asdatun Ekspose 9 Legal Opinion

“Harapan kami semua jajaran Forkopimda akan berseiring, membangun sinergitas dengan baik untuk kebaikan masyarakat Jatim,” ujar orang nomor satu di Jatim tersebut.

Dalam kesempatan itu, Khofifah juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kajati lama, Mohammad Dofir. Menurutnya, selama kepemimpinan Kajati Dofir tercatat cukup banyak dedikasi dan pengabdian yang diberikan bagi Jatim.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait