Mirip Polisi India, Ketua Pansus RTRW Sebut SS Dalang Dibalik Ditolaknya Bantuan RTLH Warga Cimanggis

Reporter: Ade Febri
Editor: Dimas Pramudya
Calon Wali Kota Depok nomor urut 2, Supian Suri di tengah pendukungnya.

Depok, transnews.co.id – Mantan Ketua Pansus RTRW Kota Depok, Agus Sutondo meminta Calon Wali Kota Depok Supian Suri jangan lagi membohongi masyarakat, terutama soal kebijakan pemerintah.

Pasalnya, Agus Sutondo mengaku dibuat malu dengan gaya berpolitik Cawalkot Depok, Supian Suri yang dianggap murahan dengan menyebut rumah tidak layak huni (RTLH) di Cimanggis yang tidak kunjung mendapatkan bantuan gegara beda pilihan politik.

Agus Sutondo atau biasa disapa Aston yang juga sebagai pengamat politik di Kota Depok mengaku paham betul siapa Supian Suri.

BACA JUGA :  Mulai dari Tokoh Pemuda Sampai Masyarakat Mampang Dukung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

“Lah ini ujug-ujug ada yang menyebut bantuan tak kunjung datang karena berbeda pilihan politik, terus Supian Suri datang seolah jadi bagian dari yang berbeda pilihan politik, lucu kan,” kata Aston heran.

Aston pun tak segan sedikit menceritakan siapa Supian Suri sebenarnya. Ia katakan, Supian Suri merupakan salah satu bagian dari suksesi pemenangan Mohammad Idris-Imam Budi Hartono pada pilkada lalu.

“Artinya, kalau bantuan kepada warga Cimanggis itu tak kunjung datang dari pemerintah karena beda pilihan politik, maka SS adalah dalang dari bantuan yang tak kunjung datang itu dong,” terangnya.

BACA JUGA :  Debat Ketiga, Hengky: Imam-Ririn Paket Lengkap Kemajuan Kota Depok

Ia juga mempertanyakan kinerja SS selama menjadi Sekda Kota Depok lebih dari 3 tahun. Aston menganggap SS sebagai orang yang tidak paham tupoksinya ketika beliau masih menjabat sebagai sekda, terutama soal kinerjanya sebagai abdi masyarakat.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *