Mirip Polisi India, Ketua Pansus RTRW Sebut SS Dalang Dibalik Ditolaknya Bantuan RTLH Warga Cimanggis

Reporter: Ade Febri
Editor: Dimas Pramudya

Aston pun menegaskan bahwasanya RTLH sebagian besar diajukan anggota dewan. Semua pilihan politik ada dewannya. Kalau dia dari partai tertentu, tanya dewannya.

“Kalau sekarang pas mau nyalon walikota bilang beda pilihan politik terus tidak ada bantuan, saya rasa SS sudah tertutup mata hatinya. Lagian partai pendukungnya pada percaya itu ya, apalagi saat ini sudah masuk tahapan kampanye,” ujar Aston lagi.

Aston juga meluruskan perihal RTLH yang selama ini masih kurang diketahui masyarakat. Ia katakan, RTLH selama ini diusulkan lewat anggota dewan dari semua fraksi dalam bentuk pokir.

BACA JUGA :  Lebih Nyata, Imam-Ririn Akan Jadikan SDN Pocin 1 Masjid dengan Berbagai Fungsi

Maka sambungnya, semua masyarakat apapun pilihan politiknya bisa mengajukan usulan Lewat anggota dewan dari partai politik pilihannya masing2. Yang harus ditanyakan bagaimana tanggung jawab anggota dewan dari partai politik yang dipilihnya.

“Adalah aneh kalau sekda kemudian menyalahkan karena beda politik. Kalau ada yang mencoret itu tanggung jawab sekda sebagai ketua TAPD. Artinya yang coret daftar penerima RTLH itu ya SS sendiri. Kayak polisi India aja gayanya,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Hasil Survei LS Vinus Pasangan Supian-Chandra Lebih Populer

Diberitakan sebelumnya, salah satu rumah warga di RT 05/01, Kelurahan Tugu, Cimanggis, Depok ambruk akibat hujan deras. Rumah tidak layak huni (RTLH) disebutkan milik Rian, ambruk pada (25/9/2024) petang. Beruntung dalam kejadian itu tidak ada korban jiwa.

Ketua RW setempat, Ramli mengakui perbedaan pandangan politik dirinya dengan pemerintah menjadi hambatan utama pengajuan proposal RTLH atas nama Rian terhambat.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *