Miris! Pria Tua Renta Dipaksa Mengaku Palsukan Girik

Reporter: DiM
Kondisi Saad Fadhil Sa’di yang dituduh yang didakwa memalsukan tanah girik. Adnan Parangi (kaos merah) selaku kuasa hukum.
Kondisi Saad Fadhil Sa’di yang dituduh yang didakwa memalsukan tanah girik. Adnan Parangi (kaos merah) selaku kuasa hukum.

DEPOK,transnews.co.id – Derita yang menimpa Saad Fadhil Sa’di pria tua renta yang kini menginjak usia 82 tahun itu ditetapkan sebagai terdakwa.

Ya, dia ditetapkan sebagai terdakwa atas tanah yang dibelinya secara sah di Jalan Pramuka Ujung, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Saad Fadhil Sa’di warga Beji, Kota Depok ini terpaksa menjalani proses persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sejak 24 Juli 2024 lantaran dituduh memalsukan surat tanah girik yang dibelinya.

BACA JUGA :  Benarkah Leter C, Petuk, Girik, Pipil Tidak Berlaku Lagi? Ini Penjelasan BPN Kota Depok

Adnan Parangi selaku kuasa hukum Saad Fadhil Sad’i menyebut penetapan tersangka kliennya sangat tidak cermat dan menunjukkan perilaku zalim.

“Beliau telah melakukan pembelian lahan melalui notaris dibuktikan dengan AJB dan dokumen lainnya lengkap dan mengikat, ini kriminalisasi,” terang Adnan kepada wartawan, Kamis, (01/08/2024).

Saad Fadhil Sa’di dengan kondisi tubuh yang tidak lagi bugar dipaksa menjalani proses sidang yang panjang dan melelahkan setelah ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri.

BACA JUGA :  Indra Gunawan: Waspada Sertifikat Tanah Palsu

“Saad Fadhil Sa’di dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan Girik oleh pihak PT Bumi Tentram Waluyo (BTW) ke Mabes Polri pada tanggal 12 Januari 2024,” kata Adnan.

Parahnya, pihak pelapor tidak menggunakan alas hak kepemilikan tanah yang sah. Hanya, berdasarkan pada Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) dan SP3L (Persetujuan Prinsip Pembebasan Lokasi) yang menyebabkan Saad Fadhil menjadi terdakwa.

Kondisi saat ini, sambung Adnan, Saad Fadhil dipakaikan gelang kaki yang digunakan oleh jaksa untuk mendeteksi keberadaannya (tahanan kota).

BACA JUGA :  BPN Kota Depok Paparkan Progres Pengadaan Tanah PSN 2024

Kronologi:

Saad Fadhil Sa’di memiliki dua tanah. Pertama berasal dari Girik C 29 yang dibeli dari Mariatun.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *