Misteri Kematian Supir Truk Terungkap, Polres Madiun Berhasil Amankan Tersangka

Reporter: HADI M
Editor: DM
Misteri Kematian Supir Truk Terungkap, Polres Madiun Berhasil Amankan Tersangka
Misteri Kematian Supir Truk Terungkap, Polres Madiun Berhasil Amankan Tersangka

MADIUN,transnews.co.id – Satreskrim Polres Madiun Polda Jatim berhasil mengungkap misteri penyebab kematian seorang sopir inisial HAP yang ditemukan meninggal dunia pada hari Rabu, tanggal 17 Juli 2024 sekitar pukul 14.00 WIB.

Korban ditemukan meninggal di dalam truk Mitsubishi Canter dengan nomor polisi AB-8196-PK yang terparkir di halaman parkir Rumah Makan Ngangeni, Desa Bajulan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.

Kapolres Madiun, AKBP Muhammad Ridwan mengungkapkan setelah dilakukan penyelidikan, Polisi mengungkap bahwa misteri meninggalnya korban diduga kuat karena dibunuh.

BACA JUGA :  Pemprov Jatim Bersama PT Suparma Tbk Bersihkan Sungai Pelayaran Sidoarjo

“Kami segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi – saksi, hingga akhirnya kami berhasil amankan terduga pelaku,”ujar AKBP Muhammad Ridwan, Senin (29/7).

Dari hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku, lanjut AKBP Muhammad Ridwan motif pembunuhan ini adalah untuk menguasai dan memiliki barang muatan yang dibawa oleh korban.

“Korban yang merupakan teman dari tersangka sesama sopir, diketahui membawa muatan berupa tembaga dan kuningan,”kata AKBP Muhammad Ridwan.

BACA JUGA :  Kementerian PUPR Rampungkan Penataan Agro Wisata Tamansuruh Banyuwangi

Tersangka TN, yang warga Kabupaten Trenggalek, berniat untuk merampok barang tersebut.

“Tersangka TN mengajak tersangka SPO dari Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, untuk membantu dalam melaksanakan kejahatan ini,” ungkap AKBP Muhammad Ridwan.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah mengikuti korban sejak dari Yogyakarta.

Pada saat korban sedang beristirahat di daerah Padas, Kabupaten Ngawi, tersangka mendatangi korban dan memukul korban dengan sebuah besi.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *