Mobil Dinas Plat Merah Isi BBM Subsidi di SPBU Pungging 

Reporter: HADI M
Editor: DM

MOJOKERTO,transnews.co.id – Mobil dinas plat nomor polisi merah mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite di SPBU 5461303 Pungging , Mojokerto, Jawa timur. Jum’at (04/10/2024).

Hal tersebut menjadi perhatian Suharno, pengendara yang lain saat sama – sama mengisi BBM bersubsidi jenis pertalite di SPBU Pungging, Mojokerto. Menurut Suharno, bahwa mobil dinas yang berplat nomor merah tidak boleh mengisi BBM bersubsidi, kecuali mobil Ambulans atau Truk pengangkut sampah, ucap Suharno

BACA JUGA :  Walikota Mojokerto Bagikan Kacamata Gratis untuk Pelajar

Mobil dinas berplat nomor merah tersebut, seharusnya menggunakan bahan bakar minyak non subsidi yaitu pertamax.

“BBM bersubsidi jenis pertalite tersebut diperuntukkan bagi masyarakat dengan kriteria tertentu, dan bukan untuk kendaraan dinas pemerintah. Tindakan ini bisa menimbulkan masalah etika serta pelanggaran terhadap ketentuan distribusi BBM bersubsidi yang diatur dalam Peraturan Presiden dan kebijakan BPH Migas.

Pelanggaran seperti ini bisa dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik itu untuk pengemudi maupun institusi yang menggunakan kendaraan tersebut, kata Harno.

BACA JUGA :  Anggota DPRD Jatim Tinjau Lokasi Banjir Mojokerto

Selain itu, kejadian ini juga bisa menjadi bahan evaluasi terhadap pengawasan distribusi BBM bersubsidi di lapangan.

Tindakan operator SPBU tersebut, merupakan ketidakadilan dalam penerapan aturan di lapangan. Ia merasa bahwa sebagai pengguna biasa, ia diwajibkan menunjukkan barcode saat mengisi BBM bersubsidi jenis pertalite lebih dari 100 ribu rupiah.

Sedangkan kendaraan dinas dengan plat merah tersebut, tidak dimintai hal serupa meskipun mengisi dalam jumlah yang lebih besar , yaitu lebih dari 200 ribu rupiah, ujarnya

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *