“Menyederhanakan segala bentuk regulasi dengan pendekatan Omnibus Law, terutama menerbitkan 2 undang-undang. Pertama, UU Cipta Lapangan Kerja. Kedua, UU Pemberdayaan UMKM,” ujarnya.
Melakukan transformasi ekonomi dari ketergantungan SDA menjadi daya saing manufaktur dan jasa modern yang mempunyai nilai tambah tinggi bagi kemakmuran bangsa demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Usai menggelar Seminar, Moeldoko bersilaturohmi ke Pondok Pesantren Lirboyo Kediri dan di sambut langsung oleh Pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo Kediri KH. Anwar Mansyur dan KH. Khafabihi Mahrus.
Dalam sambutannya, Moeldoko menyampaikan bahwa Ponpes Lirboyo sangat berpengaruh dalam pembangunan karakter bangsa Indonesia.
“Saya disini berterimakasih dan memberikan apresiasi kepada Ponpes Lirboyo yang ikut memberikan kesadaran masyarakat tentang disiplin Protokol kesehatan,” pungkas Moeldoko. (Rudy)