Mohammad Idris Resmikan SECAWAN 2, di Masa Purnabakti

Reporter: DB
Editor: DM
Mohammad Idris Resmikan SECAWAN 2, di Masa Purnabakti
Mohammad Idris Resmikan SECAWAN 2, di Masa Purnabakti

DEPOK, transnews.co.id – Wali Kota Depok, Mohammad Idris Meresmikan sungai elok Cantik dan Menawan (SeCAWAN) Tahap 2 di Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Selasa (18/02/2025).

Menurutnya, peresmian SeCAWAN ini menjadi bukti Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memberikan perhatian berupa fasilitas publik yang nyaman, untuk masyarakat.

“Terbangunnya SeCAWAN 2, sebagai bukti Pemkot berikan perhatian berupa fasilitas publik yang nyaman, untuk masyarakat. Ini juga bagian dari upaya kami untuk terus tingkatkan kesejahteraan warga,” kata Idris.

BACA JUGA :  Rakerda SWI Depok, Pemkot Depok Melalui Diskominfo Lanjutkan Kolaborasi

Dia menyebut, terbangunnya fasilitas ini memiliki beberapa unsur dan tujuan, seperti unsur pendidikan.

Dia menuturkan, siswa bisa menggunakan fasilitas ini untuk kerja kelompok maupun mengerjakan tugas, karena terdapat kantin Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang nyaman.

“Kemudian unsur kesehatan, SeCAWAN ini bisa digunakan untuk areal jogging, jadi tidak terpusat di Depok Open Space (DOS),” ungkapnya.

“Ayo kita buat perubahan-perubahan kesehatan jasmani di ruang terbuka yang sudah di bangun Pemkot,” terangnya.

BACA JUGA :  Pj Sekda Kota Depok Himbau Warga Lapor ke RT/RW bila ingin Pergi Liburan Nataru

Kiai Idris menjelaskan, pembangunan SeCAWAN 2 menggunakan pajak yang dibayarkan masyarakat, sehingga diharapkan, seluruh masyarakat bisa ikut menjaga dan merawat fasilitas ini.

“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali lagi ke masyarakat itu sendiri,” tambahnya.

“Bentuknya tidak melulu bantuan keuangan atau bantuan sosial, tetapi berupa pembangunan seperti ini. Mudah-mudahan masyarakat bisa menikmati,” tandasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *