MPK Ingatkan Satpol PP Dan DPRD Garut Jangan Jadi Pembangkang Hukum

Garut ,transnews.co.id-Kelompok Masyarakat yang mengatasnamakan Masyarakat Pemerhati Kebijakan (MPK) meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut dan DPRD jangan memberikan contoh yang tidak baik dalam ketaatan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan khususnya Peraturan Daerah, karena Tufoksi Satpol PP adalah Penegak Perda bukan untuk mempermainkan Perda dan Perkada.

Demikian dikatakan Masyarakat Pemerhati Kebijakan (MPK) Garut Asep Muhidin, S.H dan Windan Jatnika, S.E., S.H didampingi Ade Jamal dan Iwan Kurniawan,di Garut Rabu (28/4/2021).

Menurut Asep, secara hukum, Satpol PP memiliki kewenangan sebagaimana disampaikan Bupati Garut dalam apel yang melantik Kasatpol PP baru beberapa waktu lalu dan termuat dalam Pasal 255 ayat (1) Undang-undang nomor 36 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Junto Pasal 5 Peraturan Pemerintah RI nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

“Tugas satpol PP seperti disampaikan Bupati Garut sat melantik kepala satpol PP Garut bahwa tugas Satpol PP adalah Penegak Perda, Perkada bukan menjadi pembagkang hukum atau Contempt of Court,” paparnya.

Menurut MPK, perbuatan, tingkah laku, sikap dan atau ucapan Satpol PP dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan termasuk produk dari badan peradilan itu yaitu peraturan.

“Seharusnya Satpol PP Garut menerapkan pola pikir,saya bekerja dalam pengabdian, saya menerima gaji menurut peraturan, di luar itu tidak. Jelas Asep.

Kenapa kami meminta Pejabat di Kabupaten Garut untuk taat dan patuh hukum, karena inilah buktinya atas pembangkangan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com