MPK Ingatkan Satpol PP Dan DPRD Garut Jangan Jadi Pembangkang Hukum

“Kami tidak ingin Garut menjadi kabupaten dengan cap Contempt of Court kan kita merasakan akibatnya secara fsikis, yaitu malu sebagai warga Garut,”kata Asep lagi.

Asep menyatakan, MPK sudah memberikan surat Somasi terbuka kepada DPRD Garut dan Satpol PP beberapa waktu lalu, tandanya itu warning dari kami sudah diingatkan secara administrasi,” imbuhnya.

Ditambahkan Windan Jatnika, S.E., S.H, beberapa waktu lalu MPK sudah menyampaikan aspirasinya melalui audensi di gedung wakil rakyat (DPRD Garut) namun DPRD pun belum mendengarkan aspirasi kami terkait ketaatan hukum.

“Seharusnya DPRD segera menerbitkan nota Pimpinan agar Bupati melalui Stapol PP segera menindak bangunan menara telkomunikasi yang jelas-jelas melanggar RTRW, bahkan termasuk kategori Pidana tata Ruang,” sambung Windan.

Rencananya kami akan melakukan aksi, akan tetapi memperhatikan saat ini tidak mungkin dilakukan karena pandemi covid-19, jadi dalam waktu dekat ini, MPK akan menyampaikan langkah hukum dengan melaporkannya kepada Polda Jabar.

“Berikut semua yang hadir saat audiensi akan kami laporkan. Nantinya ada yang termasuk kategori saksi dan terlapor,”kata Wildan.

Untuk kita ketahui, MPK melihat adanya pembiaran terhadap pelanggaran hukum sebagaimana ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang sebagaimana diubah oleh Undang-undang nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 69 ayat (1) menyebutkan “Setiap Orang Yang Dalam Melakukan Usaha Dan/Atau Kegiatannya Memanfaatkan Ruang Yang Telah Ditetapkan Tanpa Memiliki Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Sebagaimana Dimaksud Pasal 61 Huruf A Yang Mengakibatkan Perubahan Fungsi Ruang Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Lama 3 (Tiga) Tahun Dan Denda Paling Banyak Rp. 1.000.000.000 (Satu Milyar)” Jis Pasal 74 ayat (3) huruf F Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 29 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Garut Tahun 2011-2031, Pasal 55, Pasal 59, Pasal 165 KUHP.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com