MPK Ingatkan Satpol PP Dan DPRD Garut Jangan Jadi Pembangkang Hukum

Garut ,transnews.co.id-Kelompok Masyarakat yang mengatasnamakan Masyarakat Pemerhati Kebijakan (MPK) meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut dan DPRD jangan memberikan contoh yang tidak baik dalam ketaatan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan khususnya Peraturan Daerah, karena Tufoksi Satpol PP adalah Penegak Perda bukan untuk mempermainkan Perda dan Perkada.

Demikian dikatakan Masyarakat Pemerhati Kebijakan (MPK) Garut Asep Muhidin, S.H dan Windan Jatnika, S.E., S.H didampingi Ade Jamal dan Iwan Kurniawan,di Garut Rabu (28/4/2021).

Menurut Asep, secara hukum, Satpol PP memiliki kewenangan sebagaimana disampaikan Bupati Garut dalam apel yang melantik Kasatpol PP baru beberapa waktu lalu dan termuat dalam Pasal 255 ayat (1) Undang-undang nomor 36 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Junto Pasal 5 Peraturan Pemerintah RI nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

“Tugas satpol PP seperti disampaikan Bupati Garut sat melantik kepala satpol PP Garut bahwa tugas Satpol PP adalah Penegak Perda, Perkada bukan menjadi pembagkang hukum atau Contempt of Court,” paparnya.

Menurut MPK, perbuatan, tingkah laku, sikap dan atau ucapan Satpol PP dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan termasuk produk dari badan peradilan itu yaitu peraturan.

“Seharusnya Satpol PP Garut menerapkan pola pikir,saya bekerja dalam pengabdian, saya menerima gaji menurut peraturan, di luar itu tidak. Jelas Asep.

Kenapa kami meminta Pejabat di Kabupaten Garut untuk taat dan patuh hukum, karena inilah buktinya atas pembangkangan.

“Kami tidak ingin Garut menjadi kabupaten dengan cap Contempt of Court kan kita merasakan akibatnya secara fsikis, yaitu malu sebagai warga Garut,”kata Asep lagi.

Asep menyatakan, MPK sudah memberikan surat Somasi terbuka kepada DPRD Garut dan Satpol PP beberapa waktu lalu, tandanya itu warning dari kami sudah diingatkan secara administrasi,” imbuhnya.

Ditambahkan Windan Jatnika, S.E., S.H, beberapa waktu lalu MPK sudah menyampaikan aspirasinya melalui audensi di gedung wakil rakyat (DPRD Garut) namun DPRD pun belum mendengarkan aspirasi kami terkait ketaatan hukum.

“Seharusnya DPRD segera menerbitkan nota Pimpinan agar Bupati melalui Stapol PP segera menindak bangunan menara telkomunikasi yang jelas-jelas melanggar RTRW, bahkan termasuk kategori Pidana tata Ruang,” sambung Windan.

Rencananya kami akan melakukan aksi, akan tetapi memperhatikan saat ini tidak mungkin dilakukan karena pandemi covid-19, jadi dalam waktu dekat ini, MPK akan menyampaikan langkah hukum dengan melaporkannya kepada Polda Jabar.

“Berikut semua yang hadir saat audiensi akan kami laporkan. Nantinya ada yang termasuk kategori saksi dan terlapor,”kata Wildan.

Untuk kita ketahui, MPK melihat adanya pembiaran terhadap pelanggaran hukum sebagaimana ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang sebagaimana diubah oleh Undang-undang nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 69 ayat (1) menyebutkan “Setiap Orang Yang Dalam Melakukan Usaha Dan/Atau Kegiatannya Memanfaatkan Ruang Yang Telah Ditetapkan Tanpa Memiliki Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Sebagaimana Dimaksud Pasal 61 Huruf A Yang Mengakibatkan Perubahan Fungsi Ruang Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Lama 3 (Tiga) Tahun Dan Denda Paling Banyak Rp. 1.000.000.000 (Satu Milyar)” Jis Pasal 74 ayat (3) huruf F Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 29 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Garut Tahun 2011-2031, Pasal 55, Pasal 59, Pasal 165 KUHP.

“Jadi DPRD disini tidak melaksanakan sebagaimana wakil rakyat, Satpol PP tidak menjalankan kewajibannya,” tuturnya.

Kalau hanya berkirim surat cinta saja itu bukan aksi nyata, akan tetapi hanya untuk menutupi administrasi saja. Tentu kami telah melakukan analisa hukum yangb nantinya akan dibeberkan dalam Laporan. Mana kriteria administrasi sesuai Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, mana yang termasuk kategori perbuatan melawan hukum yang berpotensi Pidana,” jelas Windan dan Ade Jamal.

Ditambahkan Iwan Kurniawan, Pemda Garut haruslah belajar mengedepankan asas akuntabel dan Transfaran, seperti contoh dalam Peraturan Bupati Garut Nomor 47 Tahun 2019 tentang Rencana Strategis Satuan Polisi Pamong Praja Tahun 2019-2024 menyebutkan terdapat lampiran, akan tetapi dalam JDIH garutkab.go.id tidak menyertakan lampiran tersebut.

“Jangan-jangan rencana strategis yang termuat dalam lampiran itu ada potensi mencari keuntungan atau pendapatan pribadi oknum Satpol PP agar bisa bernegosiasi agar tidak ditindak karena melanggar Perda. Sangat wajar masyarakat berasumsi demikian karena tersembunyi lampirannya,” terang Iwan.

Disinggung kepastian akan menyampaikan Laporan kepada Polda Jabar, Iwan mengatakan, intinya dalam waktu dekat ini, karena masih melakukan telaahan yuridis untuk memisahkan mana kategori administrasi dan mana kategori perbuatan melawan hukum.

“Nanti juga akan ada panggilan kepada para terlapor dan saksi-saksi, termasuk Dinas Pertanian, DKP, DPMPT, Bapeda, PUPR akan menjadi saksi. Sisanya ada DPRD, Satpol PP dan oknum Pengusahanya,” pungkasnya. (Chr) Editor:Nas

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com