“Jadi DPRD disini tidak melaksanakan sebagaimana wakil rakyat, Satpol PP tidak menjalankan kewajibannya,” tuturnya.
Kalau hanya berkirim surat cinta saja itu bukan aksi nyata, akan tetapi hanya untuk menutupi administrasi saja. Tentu kami telah melakukan analisa hukum yangb nantinya akan dibeberkan dalam Laporan. Mana kriteria administrasi sesuai Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, mana yang termasuk kategori perbuatan melawan hukum yang berpotensi Pidana,” jelas Windan dan Ade Jamal.
Ditambahkan Iwan Kurniawan, Pemda Garut haruslah belajar mengedepankan asas akuntabel dan Transfaran, seperti contoh dalam Peraturan Bupati Garut Nomor 47 Tahun 2019 tentang Rencana Strategis Satuan Polisi Pamong Praja Tahun 2019-2024 menyebutkan terdapat lampiran, akan tetapi dalam JDIH garutkab.go.id tidak menyertakan lampiran tersebut.
“Jangan-jangan rencana strategis yang termuat dalam lampiran itu ada potensi mencari keuntungan atau pendapatan pribadi oknum Satpol PP agar bisa bernegosiasi agar tidak ditindak karena melanggar Perda. Sangat wajar masyarakat berasumsi demikian karena tersembunyi lampirannya,” terang Iwan.
Disinggung kepastian akan menyampaikan Laporan kepada Polda Jabar, Iwan mengatakan, intinya dalam waktu dekat ini, karena masih melakukan telaahan yuridis untuk memisahkan mana kategori administrasi dan mana kategori perbuatan melawan hukum.
“Nanti juga akan ada panggilan kepada para terlapor dan saksi-saksi, termasuk Dinas Pertanian, DKP, DPMPT, Bapeda, PUPR akan menjadi saksi. Sisanya ada DPRD, Satpol PP dan oknum Pengusahanya,” pungkasnya. (Chr) Editor:Nas