PASURUAN, transnews.co.id – Pungli adalah Tindakan/Perbuatan melawan hukum yang diatur dalam Undang – undang Nomor 31 tahun 1999 Junto Undang – Undang Nomor 22 tahu 2021 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi dan Pungutan liar termasuk Kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime) yang harus di Berantas.
Pelanggaran hukum tersebut, diduga dilakukan oleh Kepala sekolah MTSN Bangil Kabupaten Pasuruan Jawa Timur, melalui Komite sekolah meminta uang atau melakukan pungutan liar (Pungli) pada seluruh siswa tanpa ada dasar hukumnya yang jelas.
Diketahui, bahwa kegiatan belajar dan mengajar di sekolah termasuk kegiatan ekstrakurikuler setingkat MTSN/SMPN maupun SMAN semuanya sudah di biayai oleh dana BOS reguler, BOS Afirmasi dan BOS Kinerja maupun Program Indonesia Pintar (PIP), Hal tersebut, diatur pada Permendikbud tahun 2023 pada lembaran 1 dan 2.
Yang jadi pertanyaan besar adalah, bahwa sudah kegiatan belajar dan mengajar di sekolah sudah di biayai oleh negara melalui dana BOS , juga PIP. Lalu anggaran tersebut dikemanakan? dan di taruh Dimana?
Pihak MTSN Bangil Kabupaten Pasuruan kok masih ada pungutan liar dengan dalih kegiatan ini dan itu, ucap salah satu wali murid MTSN Bangil yang enggan disebut namanya.
Terungkapnya PUNGLI di MTSN Bangil Kabupaten Pasuruan Jawa Timur tersebut, setelah beberapa wali murid yang merasa keberatan dengan adanya sumbangan- sumbangan diluar ketentuan Undang – Undang yang berlaku, yang nominalnya terlalu besar tersebut di tetapkan dari pihak sekolah,