MTSN Bangil Diduga Lakukan Pungli, Gak Bahaya ta?!!

Reporter: Hadi M
Editor: DM
Sekolah MTSN Bangil Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
Sekolah MTSN Bangil Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur

Sumber menjelaskan, bahwa wali siswa diminta menyumbang yang sifatnya wajib dengan nilai nominal yang ditentukan oleh pihak sekolah.

Lanjut sumber, bahwa kami merasa keberatan dengan sumbangan seperti itu, yang nama nya sumbangan itu seharusnya suka rela tidak ditetapkan jumlah / nilai nominalnya.

Indikasi adanya Pungli tersebut, diantaranya penarikan uang iuran pada kegiatan pengadaan Kartu Pelajar, Kalender, dan Majalah yang masing – masing persiswa dikenakan biaya sebesar 100 ribu.

Begitu juga pada kegiatan, PHBI dan PHBN masing-masing dibebankan pada siswanya sebesar 100 ribu rupiah.

BACA JUGA :  Pantai Wisata Dewi Pulo Putri Jadi Sorotan Publik, Warga Duga BUMDES Lakukan Pungli

Demikian halnya, dengan kegiatan Diagnostik dan Parenting, masing-masing siswanya dikenakan biaya sebesar 100 ribu rupiah.

Lain halnya, dengan kegiatan Nadrasatul Qur’an pada setiap siswa dibebankan biaya sebesar 180 ribu rupiah.

Beda lagi dengan kegiatan, Pengembangan Kompetensi Siswa pada setiap siswa dikenakan biaya sebesar 150 ribu rupiah.

Demikian pula, pada kegiatan Pengembangan Mushalla dan Pemeliharaan Madrasah masing-masing siswanya di bebankan biaya sebesar 250 ribu rupiah.

BACA JUGA :  Bupati Boalemo Ingatkan Para Guru Bijak dan Hati-hati dalam Mengelola Dana BOS

Total, keseluruhan biaya yang dibayar oleh setiap siswa dari kegiatan – kegiatan yang diselenggarakan sekolah MTSN Bangil Kabupaten Pasuruan Jawa Timur tersebut, mencapai sebesar Rp 880.000,-

Sementara itu, Ketua DPW SWI Jatim Suharto, SH mengatakan, bahwa praktek Pungli disekolah MTSN Bangil Kabupaten Pasuruan tersebut terus kami kawal hingga ke APH, karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak sekolah tersebut bisa dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor), katanya. Tegasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait