JAKARTA, transnews.co.id || Pemerintah Indonesia memutuskan pemberlakukan larangan mudik jelang Idul Fitri 1442 Hijriah terhitung sejak tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah dan Undang-Undang (UU) nomor 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Walau resmi dilarang, ada pengecualian delapan wilayah yang masih memperbolehkan masyarakat melakukan mudik lokal. Wilayah-wilayah itu disebut berada dalam wilayah aglomerasi.
Istilah wilayah aglomerasi sendiri pertama kali disampaikan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi. Dimana wilayah aglomerasi dapat diartikan beberapa kabupaten/kota yang berdekatan yang mendapat izin melakukan pergerakan.
Berikut delapan wilayah aglomerasi yang masih diperbolehkan untuk melakukan mudik lokal, di antaranya:
1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro)
2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)
3. Bandung Raya
4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi
5. Jogja Raya
6. Solo Raya
7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)
8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.
-DBS