MUI Pakisjaya Apresiasi Camat, Minta Jangan Dimutasi

Karawang, Transnews.co.id – Ketua Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Pakisjaya Kabupaten Karawang Jawa Barat, H. Usman. As. Ketua MUI Kecamatan Pakisjaya yang sekaligus pendiri/pengasuh Ponpes Salafiyah Nurul Yaqin secara kelembagaan atau pribadi sebagai masyarakat setempat meminta agar H.Panji Santoso.SE. yang saat ini sebagai Camat Pakisjaya tidak dipindahkan.

“Penilaiannya terhadap Camat Pakisjaya, semenjak dirinya diangkat jadi Ketua MUI dari Tahun 2009 hingga saat ini 2022.Dari sekian Camat yang mendapatkan tugasnya di Pakisjaya, Camat H.Panji Santoso.SE. yang terbaik,dan bukan berarti yang lainnya kurang baik atau jelek,” Ujarnya.

BACA JUGA :  Seperti Jebakan Batman, Agenda PTM SMKN 1 Pakisjaya Giring Wali Murid Minta Sumbangan

Gaya kepemimpinannya sebagai Camat, H.Panji Santoso.SE memiliki karakter yang mudah bergaul, Motivator dan mampu melakukan pendekatan dilingkungan pemerintahanya.

Camat Panji pandai mencari solusi serta jalan keluar sehingga disukai warga setempat khususnya para Kepala Desa, agar mematuhi peraturan perundang-undangan serta mematuhi sumpah jabatan dan janji serta taat menjalani tugas, informasinya Pakisjaya masukan pajaknya selalu minimal 10 besar.

Ketua MUI Kecamatan Pakisjaya. H.Panji seperti tau betul dan faham sekali apa yang seharusnya dilakukan,selama bertugas sebagai Camat Pakisjaya, itu alasannya jangan dipindahkan.

BACA JUGA :  Oknum yang Kegenitan Pasang Baliho Putusan di Pasar Batujaya akan Dilaporkan PN Karawang

Hubungan kerja antara bawahannya Sekcam H.Syarif semakin banyak mendapat apresiasi yang juga dibantu oleh Polsek Pakisjaya, KUA, Bidang Pendidikan, Puskesmas, Pemerintah Desa, tokoh Agama, Pemuda Dan Masyarakat baik sekali.

“Camatnya H.Panji mudah-mudahan membuat Pakisjaya lebih maju,dalam melayani,mensejahterakan masyarakat, untuk itu H.Panji jangan dimutasi biarkan Diwilayah Pakisjaya,” Pintanya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait