Mulai 7 Agustus, Tarif Layanan Puskesmas di Kota Depok Naik Menjadi Rp.10.000

Reporter: Yeni
Editor: DiM

DEPOK, transnews.co.id || Tarif layanan di pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) di Depok naik. Kenaikan tersebut didasari oleh Peraturan Wali Kota nomor 64 tahun 2023 tentang Pedoman Umum Penetapan Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Dinas Kesehatan Kota Depok.

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, penyesuaian tarif pelayanan puskesmas di Depok tentunya dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi masyarakat.

“Pasti, itu seiring sejalan dengan peningkatan pelayanan, seperti pengurangan pendaftaran antrean dan antrean ramah lansia yang membutuhkan perlakukan khusus, termasuk SDM juga pendaftaran online,” jelasnya.

BACA JUGA :  BOR Isolasi Covid-19 Kota Depok Turun Tajam

Dirnya menjelaskan dalam penyesuaian tarif layanan kesehatan bagi pasien ada perbedaan harga bagi pasien yang berasal dari luar Kota Depok, yaitu sebesar Rp 20.000 untuk layanan pagi.

Sedangkan, layanan sore, layanan gawat darurat dan di hari Minggu atau libur dikenakan tarif sebesar Rp 30.000.

Sementara, bagi warga Kota Depok, tarif layanan rawat jalan pagi yang sebelumnya hanya sebesar Rp 2.000 menjadi Rp 10.000.

BACA JUGA :  Libur Panjang Lebaran, PDAM Depok Tetap Berikan Layanan Prima

Untuk layanan sore, layanan gawat darurat dan di hari Minggu atau libur dikenakan tarif sebesar Rp 15.000 untuk warga Depok.

“Kita bedakan, kita mengeluarkan ini memang untuk KTP warga Depok sehingga kita bedakan,” jelasnya.

“Kalau fasilitas semua sama, tapi tarif kita bedakan, kenaikan Rp 15.000 untuk warga Depok, dan Rp 30.000 yang bukan warga Depok,” tandas Idris.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), Kota Depok, Mary Liziawati mengatakan, adanya peraturan terbaru terkait penyesuaian tarif ini belum berlaku di 1 Agustus 2023, namun tanggal 7 Agustus 2023.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait