DEPOK, transnews.co.id || Tarif layanan di pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) di Depok naik. Kenaikan tersebut didasari oleh Peraturan Wali Kota nomor 64 tahun 2023 tentang Pedoman Umum Penetapan Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Dinas Kesehatan Kota Depok.
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, penyesuaian tarif pelayanan puskesmas di Depok tentunya dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi masyarakat.
“Pasti, itu seiring sejalan dengan peningkatan pelayanan, seperti pengurangan pendaftaran antrean dan antrean ramah lansia yang membutuhkan perlakukan khusus, termasuk SDM juga pendaftaran online,” jelasnya.
Dirnya menjelaskan dalam penyesuaian tarif layanan kesehatan bagi pasien ada perbedaan harga bagi pasien yang berasal dari luar Kota Depok, yaitu sebesar Rp 20.000 untuk layanan pagi.
Sedangkan, layanan sore, layanan gawat darurat dan di hari Minggu atau libur dikenakan tarif sebesar Rp 30.000.
Sementara, bagi warga Kota Depok, tarif layanan rawat jalan pagi yang sebelumnya hanya sebesar Rp 2.000 menjadi Rp 10.000.
Untuk layanan sore, layanan gawat darurat dan di hari Minggu atau libur dikenakan tarif sebesar Rp 15.000 untuk warga Depok.
“Kita bedakan, kita mengeluarkan ini memang untuk KTP warga Depok sehingga kita bedakan,” jelasnya.
“Kalau fasilitas semua sama, tapi tarif kita bedakan, kenaikan Rp 15.000 untuk warga Depok, dan Rp 30.000 yang bukan warga Depok,” tandas Idris.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), Kota Depok, Mary Liziawati mengatakan, adanya peraturan terbaru terkait penyesuaian tarif ini belum berlaku di 1 Agustus 2023, namun tanggal 7 Agustus 2023.