Mulai dari Tokoh Pemuda Sampai Masyarakat Mampang Dukung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Reporter: DiM

DEPOK,transnews.co.id – Lebih dari 100 orang warga kelurahan Mampang yang tergabung dalam Keluarga Besar Bang Imam (KBBI) dan Keluarga Besar Dokter Ririn (KBDR) mendeklarasikan dukungan kepada Paslon Imam-Ririn pada Pilkada 27 November 2024 mendatang.

Mereka melakukan deklarasi di Gedung Serba Guna (GESA) kelurahan Mampang pada tanggal 21 September 2024 setelah mendengarkan paparan Calon Wali Kota Depok, Ir. H. Imam Budi Hartono, M.Si., yaitu capaian prestasi Idris Imam dan janji politik Imam Ririn kepada peserta deklarasi yang hadir.

BACA JUGA :  Tiga Tokoh Besar ini Pindah Haluan Dukung Imam-Ririn, Tapos Geger

Hadir di Acara Deklarasi ini Anggota Dewan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Moh Hafid Nasir dan Imam Musanto juga Supriatni dari Partai Golongan Karya (Golkar) serta Reza Pahlevi dari KBBI dan perwakilan dari masing-masing partai Pengusung Imam Ririn tingkat Kecamatan.

Imam Budi Hartono sebagai sosok yang berpengalaman di legislatif dan eksekutif sekaligus calon walikota yang diusung PKS dan Golkar menyampaikan IPM Kota Depok tertinggi ke tiga di Jawa Barat, dan Angka Harapan Hidup Kota Depok terus meningkat, sehingga berobat gratis cukup dengan E-KTP harus dilanjutkan dan ditingkatkan pelayanannya.

BACA JUGA :  Debat Ketiga, Hengky: Imam-Ririn Paket Lengkap Kemajuan Kota Depok

Piagam Penghargaan UHC Kategori Pratama sudah diterima oleh Kota Depok pada acara UHC Awards 2024 di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta Timur, kamis 8 Agustus 2024 yang lalu.

Angka Harapan Lama Sekolah dan Angka Rata-Rata Lama Sekolah pun meningkat di Kota Depok. Program Kartu Depok Sejahtera (KDS) yaitu beasiswa pendidikan utk semua jenjang sekolah sangat dirasakan kebermanfaatan nya utk warga Depok.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *