SURABAYA, transnews.co.id – Musyawarah Daerah (Musda) ke-VI Gerakan Ekonomi dan Budaya Minangkabau Jawa Timur dengan agenda utama Pemilihan Ketua dan Sekretaris DPD Gebu Minang Jatim periode 2024-2028 yang digelar di Rumah Gadang Jalan Gayung Kebonsari Surabaya, Minggu,(12/5/2024).di hadiri sedikitnya, 100 orang peserta warga minang Tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi berlangsung lancar.
Namun, saat pimpinan sidang pleno membacakan mengenai Tata Tertib (Tatib) Musda sempat diwarnai Interupsi olèh beberapa peserta Musda. Karena dalam tatib tersebut ada salah satu pasal yang mengatur penggunaan hak pilih suara hanya dibatasi 1 suara saja. Akhirnya, menimbulkan interupsi peserta musda.
Salah satu peserta Musda memprotes kebijakan soal Tata tertib yang dibuat oleh Stering Comitte (SC) yang mengatur tentang hak suara.
“Di Bab I Pasal 7 ayat i, yang mempunyai hak suara itu kan ditentukan dari SC (Stering Comite) dan ketentuan itu tidak ada dasarnya, baik itu didalam AD/ART Gebu Minang. Jadi itu yang kita ributkan karena itu tidak ketentuan. Biasanya tahun lalu, ada 3 suara. Itu yang kita protes dan akhirnya dikabulkan. ” jelas Hepi Hadi Putu Ketua Ikhatos (Ikatan Keluarga Kenagarian Tombo Gadang)
Sementara itu, salah satu pimpinan sidang Pleno Sahlan, SH, MH menjelaskan, bahwa dalam pasal 25 terkait dengan pengurus apakah dia pernah menjadi ketua pemgurus apa tidak. Ada yang mengusulkan tokoh aja, ada juga yang mengusulkan pernah jadi pengurus .
” Tadi ditetapkan Tokoh dan Pengurus yang boleh maju sebagai Ketua. ” ujar Sahlan yang juga sebagai Advokasi dan Hukum DPD SWI Kabupaten Sidoarjo tersebut.