Musda Ke- VI DPD Gebu Minangkabau Jatim diwarnai Interupsi

Reporter: HADI M
Editor: DM

Di tempat yang sama, Joni, SE Wakil Ketua DPD Gebu Minang Jatim Bidang Organisasi dan Kelembagaan menjelaskan, terkait dengan hak suara itu tertuju kepada IKM Kabupaten/kota yang ada di Sumatera Barat. Kalau disini, (Jatim,Red), contohnya PKPS yang mendapatkan jatah suara cuma 3.

” Namun, di Kabupaten/Kota itu ada 2 organisasi minang yang tidak sinkron dengan tingkat Kabupaten/Kota, dia membuat tingkat kenigarian sehingga kita sangat bijak untuk mencapai keadilan bersama-sama dengan menghargai dusanak-dusanak kita dengan memberikan suaranya. Jadi kenigarian itu kita beri suara 1 itu ketentuan yang kita ambil. Namun, untuk kabupaten/kota tetep 3 suara jadi suaranya sudah plus dari pada kabupaten/kota lain. ” jelas Joni, SE selaku Ketua OC (Organizing Commitee) Musda ke VI Gebu Minang Tahun 2024 tersebut.

BACA JUGA :  I Wayan Sudarma Buka Pelatihan Wasit dan Juri Panahan Tradisional

Sementara itu, hingga berita ini di unggah malam ini proses pemilihan ketua DPD Gebu Minang Jawa Timur masih berlangsung pada pembahasan di komisi, siapa saja yang bakal menjadi calon Ketua. Beredar kabar nama Sahlan, SH, MH dan Yondri masuk bursa calon kuat Ketua Gebu Minang Jatim periode 2024-2029.

Dr. Ir. H. Sumarzen Marzuki, MM Ketua DPD Gebu Minang Jawa Timur Periode 2019-2024 dalam sambutannya menyampaikan laporan pertanggung jawaban dan program-program yang sudah dijalankan selama memimpin. Ada satu program yang belum terealisasi yaitu koperasi. Marzen berharap, dengan pengurus yang baru nanti program terbentuknya koperasi segera terwujud karena koperasi sangat bermanfaat untuk anggota karena dalam koperasi ada SHU ( Sisa Hasil Usaha) untuk kesejahteraan anggota. ‘ jelas Marzen dalam sambutannya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *