Muspika Gumukmas Bersama Pemdes Kepanjen Menyerap Aspirasi Warga

Reporter: Irfak
Editor: DM
Muspika Gumukmas dan Pj Desa kepanjen serap Aspirasi warga
Muspika Gumukmas dan Pj Desa kepanjen serap Aspirasi warga

JEMBER, transnews.co.id – Puluhan warga mendatangi kantor desa untuk menyampaikan aspirasi, penyampaian Aspirasi yang bertempat di Pendopo Kantor Desa Kepanjen Kecamatan Gumukmas pada Senin (12/6/2023).

Penyampain aspirasi warga yang diwakilkan, H. Wagiso sebagai tokoh masyarakat yang dihadiri oleh anggota Polres Jember, Muspika Kecamatan Gumukmas , Pj. Kades Kepanjen Fahrur Asrori.

H. Wagiso, selaku tokoh masyarakat Desa Kepanjen saat di temui awak media menyampaikan, “hari ini kita bersama warga mendatangi kantor desa untuk menyampaikan aspirasi dimana ada tiga tuntutan yang akan kami sampaikan kepada pemerintah desa,” tuturnya

BACA JUGA :  Kapolsek Puger Bersama Anggota SPKT Evakuasi Penemuan Mayat

Fahrur Asroni Pj. Desa Kepanjen menyampaikan, “Pemerintah Desa akan menampung Aspirasi masyarakat dan kami akan segera menyampaikan ke Pemerintah Jember terkait sertifikat PTSL yang belum selesai, memang sangat rumit sekali karena di tahun 2021 sampai dengan tahun kemarin sampai sekarang masih menjadi PR kita bersama dan akan tetapi apa yang menjadi harapan masyarakat desa kepanjen,” ungkapnya.

Kapolsek Gumukmas AKP Bagio SH., bersama PJ Fahrul  saat di konfirmasi oleh Awak media
Kapolsek Gumukmas AKP Bagio SH., bersama PJ Fahrul saat di konfirmasi oleh Awak media

PJ Fahrur menambahkan, “terkait dengan pengajuan pengajuan ataupun akte akte yang pernah di sampaikan kepada petugas yang pernah menangani akte PTSL maka kita akan panggil bersama untuk menayakan sejauh mana kaitanya dengan permohonan masyrakat terkait dengan masalah sertifikat yang lalu.”

BACA JUGA :  Polisi Berhasil Amankan 3 Remaja, Diduga Pencuri Bodyset Motor

“Tentunya ini akan menjadi prioritas utama kami dalam melangkah supaya yang berkaitan dengan masalah ini akan cepat segerah selesai,” tuturnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait