Jakarta, TransNews.co.id-Tahapan Musrenbang yang diawali dari tingkat Kelurahan/Desa seharusnya pola perencanaan yang sudah harus mampu menangkap sense of Crisis.
Demikian, dikatakan Maryono, pengamat publik di Kantornya bilangan Depok,Sabtu (13/2/2021)
Sementara Emil Yan Kadri selaku penggiat LPM dalam Musrenbang di tingkat kelurahan menilai perencanaan terpola hanya bertumpu kepada juknis Walikota dari tahun ketahun yang cenderung sama, yaitu 60% phisik 40 % non phisik.
“Pola ini menunjukan dinamika perencanaan tidak tanggap terhadap situasi krisis pandemi covid 19 yang sedang dihadapi,”katanya.
Selanjutnya Emil, yang berpengalaman di Musrenbang menjelaskan dalam aturan main di tingkat Kelurahan, sebelum dilaksanakan Musrenbang, seharusnya dilaksanakan terlebih dahulu Pra Musrenbang di tingkat RW. Dimana setiap usulan dari RT dan RW dalam Pra Musrenbang akan dibawa kepada Musrenbang di tingkat Kelurahan.
“Semua usulan yang berbasis kebutuhan lingkungan harus dapat diakomodir dalam Musrenbang Kelurahan, jadi tidak hanya bertumpu kepada Juknis Walikota saja,”jelasnya.
Ditambahkan Emil usulan dalam Pra Musrenbang, yang menyangkut kondisi situasional di masing masing RT dan RW, lebih tepat diarahkan pemberdayaan ekonomi keluarga yang dibutuhkan oleh masyarakat terutama masa pandemi Covid-19,”komentarnya.
Emil menandaskan, dalam instruksi Mendagri No.1 th 2020, jelas ditegaskan alokasi anggaran diutamakan untuk penangan kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan pengadaan jejaring pengamanan sosial, atau social safety net,”pungkasnya.