Musyawarah Badan Kerjasama Antar Desa Dalam Rangka Tutup Tahun 2021 dan Perencanaan Tahun 2022

Jember, Transnews.co.id – Badan Kerjasama Antar Desa ( BKAD ) menyelenggarakan musyawarah antar desa tahuanan dalam rangka pertanggung jawaban tutup buku tahun anggaran 2021, dan perencanaan kelembagaan.BKAD tahun 2022. Acarah yang digelar di aulah gedung serbahguna kantor Kecamatan Puger, Kabupaten Jember. Kamis (20/1/2022)

Hadir dalam acara, musywarah. Badan Kerjasama Antar Desa ( BKAD ) Kabid Sarpras DPMD Kabupaten Jember Abdul Kadir, Kabid Sarpras UEM DPMD, Dwi Ari Handayani, Camat Puger Yahya Iskandar Wardayat, Ketua BKAD Kecamatan Puger, Drs Hendro Saputro, juga bersama. Sekretaris BKAD Suhariyanto, Bendahara BKAD, Muhammad Tajwid, dan Kepala Desa se Kecamatan Puger, bersama delgasi dari masing masing Desa,

BACA JUGA :  Dr. Andun Sudijandoko Lantik Pengurus KORMI Kabupaten Jember

Kabid Sarprs, Abdul Kadir, menyampaikan dalam sambutanya. Sehinga kalau teman teman semua transaksi ke uangan itu dibikin online, tapi dalam prateknya belum seratus persen

Sekarang bedanya adalah setiap transaksi keuangan dan setiap pembayaran pembelanjaan itu langsung konek dengan sistem pemgawasannya,” tuturnya

Abdul menambahkan, jadi bapak bapak kepala desa dan semua jajaranya, jadi sistimnya sekarang beda suda mau menuju kesana menuju online, jadi sekarang pembukuanya dan pendapatanya itu sudah, benar benar rapih,

BACA JUGA :  Kades Pontang Terpilih Menerima Serah Terima Jabatan dari PJ Kepala Desa

Dan nanti semuaya akan kita bantu untuk mefasilitasi dan kita bimbing karena ketika uang itu cair menginap satu hari saja itu harus ada maknanya karena yang mengawasi bukan kita dan wewenang kami lagi yang ada di kabupaten dan bukan juga lagi.Insepitorat tetapi yang ngawasi mesin, jadi mesin itu begitu ada yang memang kalau tidak sesuwai dengan ketentuan maka mesin itu akan berbunyi dan mengeluarakan setatus warna hijau biruh juga merah, dan begitu warna merah setiap trangsaksi warnanya.merah maka.tramsaksi akan di aplut oleh BPK dan BPKP itu harus kita sikapi dengan hati hati ,”ungkapya

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait