Nah lho !!! Pakta Integritas Untuk PPDB di Jabar Wajib

Bandung,TransNews-Seluruh unsur yang terlibat dalam Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru tahun 2019 diwajibkan menandatangani Fakta Integritas. Pakta integritas itu mengikat secara hukum dari mulai petugas operator, panitia, Kepala Sekolah bahkan tidak terkecuali dirinya sendiri.

Hal itu ditegaskan oleh Ketua PPDB Provinsi Jawa Barat,Iwa Kartiwa yang juga Sekda Prov, dalam kegiatan Forum Jabar Punya Informasi(Japri) yang berlansung di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Rabu (8/5/19).

Iwa memaparkan bahwa Pakta Integritas ini penting agar aparat PPDB menjauhi segala bentuk kecurangan demi kepentingan pribadi atau orang lain.

“Jika ada aparat PPDB yang terbukti curang,akan dijatuhi sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53, tentang kepegawaian,” tegasnya.

Iwa memaparkan, Pemprov Jabar menggelar PPDB berdasarkan Pergub Nomor 16 tahun 2019 tentang pedoman PPDB SMA, SMK dan SLB. DiJabar Pergub merujuk pada Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK serta surat edaran bersama Mendikbud dengan Mendagri nomor 1 tahun 2019 dan nomor 420/2973/57 tentang pelaksanaan PPDB SMA, SMK dan SLB tahun 2019.

PPDB di Jabar, tambah Iwa, mengikuti aturan pusat yakni menerapkan sistim zonasi.Zonasi ditentukan berdasarkan usulan Kabupaten/Kota melalui kesepakatan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) yang ditetapkan Pergub.

“Untuk itu kami menerapkan azas obyektif,

Ilustrasi

akuntabel, transparan tanpa diskriminasi sehingga mendorong akses peningkatan layanan pendidikan sesuai dengan kondisi Jawa Barat,”pungkasnya. (Nas)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com