Naikan Industri Lokal, Kemenperin Beri Pendampingan Penerapan SNI

Selain itu, BI Bandar Lampung bekerjasama dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, untuk bersama-sama melakukan sampling dan pengujian air sungai di wilayah Provinsi Lampung yang berada dibawah naungan BBWS Mesuji Sekampung selama periode tahun 2021. Kerjasama ini bertujuan untuk memantau kualitas air sungai tersebut dan memastikan tidak ada pencemaran lingkungan oleh kegiatan industri yang ada di sekitarnya.

BACA JUGA :  Wujudkan IKM Go Global, Kemenperin Dukung Program Aku Siap Ekspor

“BI Bandar Lampung akan menjaga kualitas dan profesionalisme dalam melakukan sampling dan analisa laboratorium, agar BBWS Mesuji Sekampung mendapat data yang akurat tentang kualitas air sungai yang berada di wilayah Provinsi Lampung,” tutur Doddy Rahadi.

Sebagai langkah strategis lainnya dalam mewujudkan dukungan kepada IKM, BI Bandar Lampung melakukan pendampingan terhadap CV. Tirta Gemilang Jaya dalam penerapan standardisasi SNI sejak perusahaan mempersiapkan dokumen sistem mutu, pembangunan sarana prasarana sampai dengan perusahaan siap memproduksi air mineral dan demineral berlabel SNI.

BACA JUGA :  Jatim - Jabar Sepakat Tingkatkan Kerjasama Sektor Ekonomi, Industri dan UMKM

Kemudian, untuk peningkatan pelayanan prima, BI Bandar Lampung  terus meningkatkan kompetensi dan professionalisme SDM dengan pelatihan internal selama tahun 2021 diadakan pelatihan pengoperasian AAS (Atomic Absorption Spectrophotometry), pelatihan instrumen emisi sumber tidak bergerak dan pada Oktober lalu dilakukan Uji Kompetensi Petugas Pengambil Contoh (PPC) oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Tenaga Laboratorium Penguji Indonesia (LSP Telapi) untuk mendapatkan sertifikasi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait