” Jujur saja, saya selaku ahli waris nasabah Bank BTPN tidak cukup faham, terkait Suku bunga yang dibebankan kepada Orang tua, sangat merugikan membebani dan sangat berat, bahkan menurut saya perhitungan suku bunga Bank BTPN itu ngaco,” Ujar KK.
KK,berharap, dalam setiap melakukan akad kredit ke pada nasabah, pihak Bank, mohon agar dibacakan kontrak akadnya kepada nasabahnya,hal itu agar tidak ada yang dirugikan, ” Pinta KK.
Sementara itu Kuasa Hukum KK, Sarma Sirait,SH, terkait hal itu menjelaskan ketentuan atau perhitungan pihak Bank BTPN dalam membuat kebijakan mengambil dana nasabah untuk pembayaran kredit hampir 90% dari total pendapatan pensiunan.
Menurut Sarma, kebijakan itu sangat tidak melihat sisi sisi kemanusian yang seharusnya pihak BPTN memperhatikan kesejahteraan dan kelayakan para nasabah sesuai Peraturan Bank Indonesia nomor 6/26/PBI/2004, tentang suku bunga dan Nisbah Atas Pembiayaan Dengan Prinsip Bagi Hasil Kredit Program,” ucap ibu Sarma Sirait , selaku kuasa dari nasabah
Dijelaskan Sarma, masa kredit 138 bulan dimulai 11 Oktober 2015 lalu, sudah masuk pembayaran angsuran sejumlah 45 kali tepatnya bulan Juli 2019 ini.
” Jadi sudah 3 tahun lebih ansuran sudah terbayarkan masih kurang 93 kali ansuran lagi. Nanti 11 oktober 2027 baru Lunas,” lanjut Sarma.
Saat di konfirmasi di ruang kerjanya Manager Marketing Bank BTPN, Dadan, Jum’at (26/7/19) terkait keluhan KK, selaku Ahli Waris Nasabah, terkesan plintat plintut dan tidak bisa menjelaskan secara rinci, terkait perhitungan suku bunga yang dikeluhan Nasabah.