Pekanbaru, Transnews.co.id – Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. Pada perayaan Natal 2021 ini, narapidana yang beragama Kristen akan mendapatkan Remisi Khusus Natal.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Riau telah mengusulkan 638 orang narapidana (napi) di 16 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di Riau untuk mendapatkan remisi umum, 5 orang di antaranya merupakan napi anak.
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Pujo Harinto menyampaikan bahwa Remisi Natal hanya diberikan kepada narapidana Nasrani. Tidak hanya itu, WBP yang berhak mendapatkan remisi harus memenuhi syarat administratif, seperti berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman minimal 6 bulan.
“Besaran remisi yang didapatkan tergantung pada masa hukuman narapidana yang telah dijalani. Remisi yang diusulkan Kanwil Kemenkumham Riau diberikan paling lama 2 bulan dan paling rendah 15 hari,” jelas Pujo sesaat setelah melaksanakan apel kesiapan pegawai akhir Tahun 2021 Kemenkumham di aula kanwil, Rabu (22/12/21).
Napi yang telah menjalani hukuman selama 6 sampai 12 bulan akan memperoleh remisi 15 hari. Sedangkan napi yang telah menjalani 12 bulan atau lebih, pada tahun pertama hingga ketiga, memperoleh Remisi 1 bulan. Sedangkan pada tahun keempat dan kelima masa pidana memperoleh Remisi 1 bulan 15 hari. Dan tahun keenam dan seterusnya mendapat remisi 2 bulan.
Usulan remisi ini dibagi menjadi dua kategori yakni Remisi Khusus (RK) I, yaitu yang mendapatkan pengurangan masa tahanan sebanyak 633 orang dengan rincian 5 orang napi anak dan 628 orang napi dewasa. Sedangkan untuk kategori usulan Remisi Khusus (RK) II atau yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi yaitu sebanyak 5 orang yang merupakan napi dewasa.