Natal 2021, Kanwil Kemenkumham Riau Usulkan 638 Narapidana Terima Remisi

Pekanbaru, Transnews.co.id – Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. Pada perayaan Natal 2021 ini, narapidana yang beragama Kristen akan mendapatkan Remisi Khusus Natal.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Riau telah mengusulkan 638 orang narapidana (napi) di 16 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di Riau untuk mendapatkan remisi umum, 5 orang di antaranya merupakan napi anak.

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Pujo Harinto menyampaikan bahwa Remisi Natal hanya diberikan kepada narapidana Nasrani. Tidak hanya itu, WBP yang berhak mendapatkan remisi harus memenuhi syarat administratif, seperti berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman minimal 6 bulan.

BACA JUGA :  Pengamanan Libur Nataru, Polda Sumut Siap Gelar Operasi Lilin Toba 2021

“Besaran remisi yang didapatkan tergantung pada masa hukuman narapidana yang telah dijalani. Remisi yang diusulkan Kanwil Kemenkumham Riau diberikan paling lama 2 bulan dan paling rendah 15 hari,” jelas Pujo sesaat setelah melaksanakan apel kesiapan pegawai akhir Tahun 2021 Kemenkumham di aula kanwil, Rabu (22/12/21).

Napi yang telah menjalani hukuman selama 6 sampai 12 bulan akan memperoleh remisi 15 hari. Sedangkan napi yang telah menjalani 12 bulan atau lebih, pada tahun pertama hingga ketiga, memperoleh Remisi 1 bulan. Sedangkan pada tahun keempat dan kelima masa pidana memperoleh Remisi 1 bulan 15 hari. Dan tahun keenam dan seterusnya mendapat remisi 2 bulan.

BACA JUGA :  Kadisdik Riau Siapkan Jurus Jitu Benahi Sektor Pendidikan

Usulan remisi ini dibagi menjadi dua kategori yakni Remisi Khusus (RK) I, yaitu yang mendapatkan pengurangan masa tahanan sebanyak 633 orang dengan rincian 5 orang napi anak dan 628 orang napi dewasa. Sedangkan untuk kategori usulan Remisi Khusus (RK) II atau yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi yaitu sebanyak 5 orang yang merupakan napi dewasa.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait