Navigasi Pasien Kanker, Solusi Rendahnya Layanan Perawatan

Ilustrasi/Pixabay

Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan, Kemenkes, Drg. Arianti Anaya, MKM menyambut baik adanya kerja sama ini. Kanker merupakan salah satu dari 9 jenis penyakit katastropik yang menyebabkan pembiayaan kesehatan terus meningkat.

Ia menyadari pentingnya tenaga profesional kesehatan sebagai inti dari sistem pelayanan kesehatan.

”Jadi saya rasa sudah saatnya kita melakukan transformasi sistem kesehatan untuk status kesehatan yang lebih baik bagi semua lapisan masyarakat. Sumber daya manusia kesehatan menjadi salah satu komponen transformasi dalam sistem kesehatan. Kementerian Kesehatan berkomitmen untuk meningkatkan kualitas tenaga Kesehatan, di antara nya melalui training, internship, fellowship,” katanya.

BACA JUGA :  Kemenkes Lepas Tim Pemantauan Pos Kesehatan Mudik Lebaran 2022

Dalam MoU yang ditandatangani, tertuang bahwa RS. Kanker Dharmais, Roche Indonesia dan Tata Memorial Hospital menyepakati untuk bekerja sama dalam penguatan kapasitas tenaga kesehatan onkologi (dokter umum dan/atau perawat) untuk memberikan layanan navigasi pasien kanker (NAPAK) melalui program pelatihan untuk pelatih (training for trainer) bersertifikat sebagai NAPAK.

Sebanyak 20 orang tenaga kesehatan dari RS Kanker Dharmais dan RS Jejaring Kanker akan dilatih untuk memiliki keahlian melakukan navigasi pasien kanker. RS Kanker Dharmais berkomitmen untuk membangun layanan NAPAK yang terintegrasi dalam infrastruktur manajemen rumah sakit jejaring kanker di Indonesia.

BACA JUGA :  Tekan Laju Penularan, Menkes Fokus Lakukan Testing Epidemilogis

Program ini diharapkan dapat dikembangkan pada skala nasional sehingga membantu upaya peningkatan penatalaksanaan panyakit kanker di Indonesia yang merata dan berkualitas.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait