Menurutnya, kawasan wisata Puncak kini jadi sorotan publik,sudah siaga satu butuh penanganan ekstra multi dimensi,kenapa? kasus dan masalah disana makin komplek setelah aktifitas WNA baik berstatus pelancong atau wisata juga WNA suaka dari PBB beraktifitas dan berbaur dengan warga.
“Artinya kini pemerintah pusat dan daerah diberi pekerjaan lebih didua kecamatan wilayah puncak yakni Megamendung dan Cisarua. Contoh soal warga Arab berinisial ASG ini kini menjabat komisaris juga direktur PT.AAT bergerak bidang perdagangan besar Elektronik,”ungkapnya.
Menurutnya, WNA tersebut patut diduga telah menyalahgunakan visa kunjungan untuk bisnis dan IMTA juga perlu diselidiki benar atau tidak.Sebab dalam Akta Notarispun ada 4 nama dengan 2 subjek nama yang sama. Jika terbukti melanggar ketentuan legal formal badan hukumnya, jelas ini indikasi rekayasa dan penyalahgunaan profesi Notaris juga.
“Intinya kami meminta pihak terkait baik Kementerian Keimigrasian dan Ketenagakerjaan juga Mabes Polri serta Kementerian keuangan wajib turun tangan,”pintanya.
Menurutnya modus awal ini menjadi kajian dan bukti petunjuk adanya kerugian negara sektor pajak dan cukai yang begitu besar. Dimana satu WNA ini saja mulus beroperasi selama dua tahun dengan omset sebulan puluhan hingga ratusan Millyar rupiah,”bebernya.
Dia menjelaskan, ketentuan WNA yang memiliki badan usaha, harus mempunyai IMTA dan bervisa bisnis. Tentu jika oknum WNA ini tidak taat atau melanggar telah menyalahi UU Ketenagakerjaan No. 13 pasal 42 (1) dianggap sebagai Tenaga Kerja Warga Asing Pendatang, maka dilarang melakukan kegiatan/bekerja sebelum memiliki IMTA. “Pelanggaran itu dikenakan sanksi pidana 100jt – 400jt, kurungan 1-4 tahun & dideportasi dari RI,”ujarnya.