Hal lain, kata dia, penggunaan tenaga kerja Asing memang diwajibkan untuk IMTA (Ijin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing) diatur dalam dalam Pasal 42 ayat (1) UU No.13 Tahun 2003 dengan ancaman sanksi pidana dan/atau denda sebagaimana dimaksud dan diatur Pasal 185 UU No.13/ 2003.
“Karena Direktur pada PT.WNA ini langsung pemilik atau pendananya dalam bentuk Perseroan terbatas merupakan jabatan kewenangan bahkan menyisipkan tiga nama yang sama,”ujarnya.
Dikatakannya, Deportasi merupakan kewenangan penuh Direktorat Jendral Imigrasi sebagaimana diatur dan dimaksud PP.No.1 tahun 1994. Namun demikian Kemenaker dapat berkoordinasi melaporkan masalah ini Kepada Dirjen Imigrasi jika memang mengetahui adanya kejanggalan atau sesuatu yang merugikan negara,seperti pajak atas badan PT ini yang tidak dibayar selama 2 tahun,”ujar Irianto.
Dijelaskan Irianto, dalam Pasal 94 ayat (7) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas wajib mencantum komisaris dan direktur,akan nama yang syah atau benar dalam Akta Notarisnya.
“Jika orang asing tersebut tidak ingin memiliki IMTA, orang asing tersebut dapat bertindak selaku investor/ penanam modal asing perorangan/ pemegang saham,”jelasnya.
Penanam modal asing perorangan, lanjut Irianto, dalam aturan hukumnya sebagaimana dimaksud dan diatur dalam UU No.25 Tahun 2007, tidak perlu membutuhkan IMTA, tapi tetap harus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Badan Koordinasi Penanaman modal.
Sedangkan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, pada Pasal 5 ayat (2) yang berbunyi penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah Indonesia, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang,”urai dia.